940 Verifikator Jamkesmas Minta Diangkat Menjadi CPNS
A
A
A
JAKARTA - Ketua demisioner Asosiasi Verifikator Independen Indonesia (AVII), Rahmat Hidayat berharap, Komisi IX DPR RI bisa memberikan dukungan agar 940 tenaga verifikator independen Jamkesmas (VIJ) diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerahnya masing-masing. Dikatakan Rahmat, 940 VIJ yang pernah bekerja sejak tahun 2008-2013 ini telah memiliki pengalaman, ketrampilan, dan kompetensi.
"Kami siap bekerja pada negara melalui Kementerian Kesehatan RI sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), yang nantinya setelah dua tahun dapat diangkat menjadi PNS atau ASN jalur khusus sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Rahmat di Jakarta, Minggu 29 Januari 2017.
Rahmat mengungkapkan, sejak 2012 dirinya telah melakukan berbagai upaya, baik melalui institutsi pemerintah, Komisi IX DPR RI, Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Negara RI, Kementerian Kesehatan RI, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Tahun 2013, lanjut Rahmat, VIJ bergerilya untuk mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pemda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Namun upaya tersebut gagal, karena tidak adanya surat dari Kemenkes RI.
Pada 11 Januari 2017, AVII menghadap Kemenkes RI. Pihak Kemenkes sebagaimana dituturkan Rahmat, akan mempelajari persoalan ini, dengan sedikit penekanan bahwa Kemenkes RI tidak bisa memaksa daerah untuk mengangkat mantan tenaga verifikator Jamkesmas menjadi CPNS melalui jalur khusus. Namun, saat AVII beraudiensi dengan Kemenpan-RB, pihak Kemenpan-RB menyatakan, mantan VIJ bisa diangkat menjadi CPNS jalur khusus melalui daerah masing-masing.
"Kesimpangsiuran kebijakan pemerintah itu membuat kami bingung. Karena itu, kami sangat berharap Komisi IX DPR supaya mendesak Menteri Kesehatan untuk mengangkat mantan VIJ menjadi CPNS melalui jalur khusus di daerah masing-masing," kata Rahmat.
"Kami siap bekerja pada negara melalui Kementerian Kesehatan RI sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), yang nantinya setelah dua tahun dapat diangkat menjadi PNS atau ASN jalur khusus sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Rahmat di Jakarta, Minggu 29 Januari 2017.
Rahmat mengungkapkan, sejak 2012 dirinya telah melakukan berbagai upaya, baik melalui institutsi pemerintah, Komisi IX DPR RI, Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Negara RI, Kementerian Kesehatan RI, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Tahun 2013, lanjut Rahmat, VIJ bergerilya untuk mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pemda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Namun upaya tersebut gagal, karena tidak adanya surat dari Kemenkes RI.
Pada 11 Januari 2017, AVII menghadap Kemenkes RI. Pihak Kemenkes sebagaimana dituturkan Rahmat, akan mempelajari persoalan ini, dengan sedikit penekanan bahwa Kemenkes RI tidak bisa memaksa daerah untuk mengangkat mantan tenaga verifikator Jamkesmas menjadi CPNS melalui jalur khusus. Namun, saat AVII beraudiensi dengan Kemenpan-RB, pihak Kemenpan-RB menyatakan, mantan VIJ bisa diangkat menjadi CPNS jalur khusus melalui daerah masing-masing.
"Kesimpangsiuran kebijakan pemerintah itu membuat kami bingung. Karena itu, kami sangat berharap Komisi IX DPR supaya mendesak Menteri Kesehatan untuk mengangkat mantan VIJ menjadi CPNS melalui jalur khusus di daerah masing-masing," kata Rahmat.
(mhd)