940 Verifikator Jamkesmas Minta Diangkat Menjadi CPNS

Senin, 30 Januari 2017 - 02:31 WIB
940 Verifikator Jamkesmas...
940 Verifikator Jamkesmas Minta Diangkat Menjadi CPNS
A A A
JAKARTA - Ketua demisioner Asosiasi Verifikator Independen Indonesia (AVII), Rahmat Hidayat berharap, Komisi IX DPR RI bisa memberikan dukungan agar 940 tenaga verifikator independen Jamkesmas (VIJ) diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerahnya masing-masing. Dikatakan Rahmat, 940 VIJ yang pernah bekerja sejak tahun 2008-2013 ini telah memiliki pengalaman, ketrampilan, dan kompetensi.

"Kami siap bekerja pada negara melalui Kementerian Kesehatan RI sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK), yang nantinya setelah dua tahun dapat diangkat menjadi PNS atau ASN jalur khusus sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Rahmat di Jakarta, Minggu 29 Januari 2017.

Rahmat mengungkapkan, sejak 2012 dirinya telah melakukan berbagai upaya, baik melalui institutsi pemerintah, Komisi IX DPR RI, Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Negara RI, Kementerian Kesehatan RI, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tahun 2013, lanjut Rahmat, VIJ bergerilya untuk mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Pemda Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Namun upaya tersebut gagal, karena tidak adanya surat dari Kemenkes RI.

Pada 11 Januari 2017, AVII menghadap Kemenkes RI. Pihak Kemenkes sebagaimana dituturkan Rahmat, akan mempelajari persoalan ini, dengan sedikit penekanan bahwa Kemenkes RI tidak bisa memaksa daerah untuk mengangkat mantan tenaga verifikator Jamkesmas menjadi CPNS melalui jalur khusus. Namun, saat AVII beraudiensi dengan Kemenpan-RB, pihak Kemenpan-RB menyatakan, mantan VIJ bisa diangkat menjadi CPNS jalur khusus melalui daerah masing-masing.

"Kesimpangsiuran kebijakan pemerintah itu membuat kami bingung. Karena itu, kami sangat berharap Komisi IX DPR supaya mendesak Menteri Kesehatan untuk mengangkat mantan VIJ menjadi CPNS melalui jalur khusus di daerah masing-masing," kata Rahmat.
(mhd)
Berita Terkait
DPR dan Menpanrb Bahas...
DPR dan Menpanrb Bahas Rekrutmen CPNS Tahun 2021
Begini Suasana SKD CPNS...
Begini Suasana SKD CPNS di Kantor Pusat BKN
880 Peserta Ikuti Tes...
880 Peserta Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Jakarta
Seleksi CPNS 2024 Resmi...
Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan
Mahasiswa Ditangkap,...
Mahasiswa Ditangkap, Jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar
7 Instansi dengan Persyaratan...
7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024
Berita Terkini
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved