Antasari Azhar Akan Temui Jokowi di Istana Sore Nanti
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menerima kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Istana Merdeka, sore nanti.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengakui pertemuan nanti diinisiasi oleh Antasari. "Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg. Baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," kata Johan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/1/2017).
Meski begitu, Johan mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang akan dibahas Jokowi dengan Antasari nanti sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi yang diajukan Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) grasi Antasari sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017. (Baca juga: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)
Selain dikabulkan, dalam grasi itu juga Antasari mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun.Grasi diajukan Antasari sebagai syarat agar bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor. (Baca juga: Menkumham: Ada Sesuatu di Kasus Antasari Azhar)
Antasari dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengakui pertemuan nanti diinisiasi oleh Antasari. "Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg. Baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," kata Johan saat dihubungi SINDOnews, Kamis (26/1/2017).
Meski begitu, Johan mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang akan dibahas Jokowi dengan Antasari nanti sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengabulkan grasi yang diajukan Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) grasi Antasari sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 23 Januari 2017. (Baca juga: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)
Selain dikabulkan, dalam grasi itu juga Antasari mendapat pengurangan hukuman selama 6 tahun.Grasi diajukan Antasari sebagai syarat agar bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor. (Baca juga: Menkumham: Ada Sesuatu di Kasus Antasari Azhar)
Antasari dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
(dam)