Dugaan Rekayasa Kasus Hukum Antasari Azhar Perlu Diselidiki

Rabu, 25 Januari 2017 - 20:05 WIB
Dugaan Rekayasa Kasus Hukum Antasari Azhar Perlu Diselidiki
Dugaan Rekayasa Kasus Hukum Antasari Azhar Perlu Diselidiki
A A A
JAKARTA - Dugaan rekayasa hukum terhadap kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dinilai perlu diselidiki. Pasalnya, banyak pihak menganggap Antasari dikriminalisasi oleh penguasa saat itu setelah menahan Aulia Pohan, besan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kini, Antasari Azhar bisa bernafas lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasinya.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meyakini, bahwa keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari Azhar sudah memperhatikan pertimbangan yuridis Mahkamah Agung (MA).

"Atas pertimbangan MA itu, maka presiden dibolehkan memberikan mengeluarkan grasi yang diajukan oleh Pak Antasari," ujar Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dengan demikian, kata dia, Antasari bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasa. "Dan juga mungkin teman-teman media bisa nanya latar belakang kasusnya. Kenapa dia bisa dipidana, jangan-jangan ada unsur lain di luar unsur hukum," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Antasari dianggapnya memiliki hak untuk membongkar dugaan rekayasa hukum yang sempat menjeratnya, jika merasa dizalimi. "Mungkin beliau merasa dizalimi sebelumnya, itu diserahkan kepada beliau," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7309 seconds (0.1#10.140)