Grasi untuk Antasari Azhar Dinilai Wajar
A
A
A
JAKARTA - Grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar dinilai wajar.
Pasalnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah menjalani hukuman enam tahun penjara dan berkelakuan baik.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, dengan dikabulkannya grasi itu, maka otomatis Antasari bebas tidak bersyarat.
"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar, karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Sehingga kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, hukuman bagi Antasari sudah selesai dengan dikabulkannya grasi tersebut. "Menurut saya wajar-wajar aja," ucap Arsul.
Apalagi, dia melihat kasus yang menjeray Antasari itu belum terungkap jelas. "Jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, enggak bisa menjawab itu," paparnya. Diketahui, Antasari bebas bersyarat pada 10 Nobember 2016 lalu.
Pasalnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah menjalani hukuman enam tahun penjara dan berkelakuan baik.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, dengan dikabulkannya grasi itu, maka otomatis Antasari bebas tidak bersyarat.
"Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar, karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Sehingga kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, hukuman bagi Antasari sudah selesai dengan dikabulkannya grasi tersebut. "Menurut saya wajar-wajar aja," ucap Arsul.
Apalagi, dia melihat kasus yang menjeray Antasari itu belum terungkap jelas. "Jajaran penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, enggak bisa menjawab itu," paparnya. Diketahui, Antasari bebas bersyarat pada 10 Nobember 2016 lalu.
(maf)