Terdakwa Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 20 Bulan

Senin, 23 Januari 2017 - 21:22 WIB
Terdakwa Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 20 Bulan
Terdakwa Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 20 Bulan
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara terhadap Komisaris CV Timur Alam, Sri Astuti.

Majelis hakim yang diketuai Franky Tambuwun dengan anggota di antaranya Jhon Halasan Butar Butar dan Ansyori Syaifuddin menyatakan Sri Astuti terbukti bersalah dalam kasus suap sebesar Rp1,9 miliar kepada Direktur Keuangan sekaligus mantan Vice President PT Berdikari (persero), Siti Marwa.

PT Berdikari merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang peternakan dan pertanian.

Majelis memastikan, suap yang diberikan Sri Astuti ke Siti Marwa karena Marwa telah menunjuk Astuti atau perusahaan Astuti mengerjakan pengadaan maklon pupuk urea tablet pada PT Berdikari kurun 2011-2012.

Pengadaan pupuk pada PT Berdikari tersebut adalah hasil kerja sama PT Berdikari dengan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani I Jawa Tengah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Sri Astuti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim Franky saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).

Majelis menilai, Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Majelis memastikan, CV Timur Alam Raya merupakan vendor dari pengadaan pupuk urea di PT Berdikari yang ditunjuk langsung oleh Siti Marwa tanpa melalui proses lelang.

"Beban fee cash back Rp400 per kilogram pada pengadaan 2011 dan pada 2012 Siti Marwa mengarahkan nilai cash back menjadi Rp450 per kilogram. Fee tersebut diambil dari nilai kontrak. Fee dari terdakwa kepada Siti Marwa sebagai penyelenggara negara karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," tutur Anggota Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.

Hakim Jhon menuturkan, perbuatan Siti Marwa bersama pemberi-pemberi suap termasuk Astuti telah merugikan PT Berdikari.

Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Ada dua pertimbangan yang memberatkan Astuti.

Pertama, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua, sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.

Pertimbangan meringankan bagi Sri Astuti ada empat ditambah hakim sepakat dengan status justice collaborator (JC) Astuti yang ditetapkan pimpinan KPK.

Empat pertimbangan meringankan, yakni berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatan dan bersikap kooperatif, mengaku perbuatannya, dan mengembalikan keuntungan yang diperoleh ke negara melalui KPK.

"Terdakwa (Sri Astuti) telah ditetapkan sebagai sesuai dengan surat keputusan pimpinan KPK tanggal 6 Januari 2017. Terdakwa telah mengakui perbuatan, kooperatif, dan membri kerangan sebagai saksi dalam membongkar perkara lain. Cukup beralasan majelis untuk menetapkan terdakwa sebagai JC dan dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman," tandas hakim Franky.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6165 seconds (0.1#10.140)