Pansus Revisi UU Pemilu Diminta Soroti Keberadaan Medsos

Senin, 23 Januari 2017 - 17:39 WIB
Pansus Revisi UU Pemilu...
Pansus Revisi UU Pemilu Diminta Soroti Keberadaan Medsos
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) juga mengatur tentang peran media massa dalam menginformasikan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Namun, revisi UU tersebut dinilai tidak mengatur secara khusus tentang keberadaan media sosial (medsos). Padahal penyebaran informasi melalui medsos dalam beberapa waktu terakhir dinilai mengkhawatirkan, khususnya mengenai informasi bohong (hoax) yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa.

“Salah satu yang kita sampaikan kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) UU Penyelenggaraan Pemilu adalah jangan media televisi, radio, dan koran saja yang dibatasi, tetapi juga tolong dipertimbangkan agar media sosial, internet juga diatur,” kata CEO PT MNC Tbk David Fernando Audy usai menerima rombongan Pansus DPR tentang Revisi UU Pemilu di MNC Tower, Jakarta, Senin (23/1/2017).

David menganggap kurang tepat apabila pengaturan ketat justru ditujukan terhadap media mainstream. Menurut dia, media massa seperti radio, televisi dan media cetak justru cukup patuh terhadap aturan.

“Sebenarnya kita lebih aman, tapi bahaya sekali kalau masyarakat salah menilai ketika mereka dapat berita dari medsos yang tidak diatur tadi,” kata David. (Baca juga: MNC Kritisi Pembatasan Media dalam Revisi UU Pemilu)

Dalam revisi UU Pemilu terdapat pembatasan terhadap media. Mulai dari mengkhususkan media tertentu dalam publikasi atau pengumuman hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu (Pasal 16, 21, 25, 91, 97, 101), pengumuman hasil verifikasi partai politik (Pasal 144) hingga menetapkan media tertentu sebagai penetap standar biaya dan persyaratan iklan kampanye (Pasal 255).

“Jadi semacam video streaming, medsos harus diatur karena banyak berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu, Lukman Edy memastikan masukan MNC terkait pengaturan medsos menjadi catatan penting yang akan dibawa ke DPR.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai secara faktual medsos cukup mendapat perhatian, khususnya dalam penyebaran hoax di tengah masyarakat.
“Itu harus jadi perhatian pembuat UU atau pansus,” katanya.
(dam)
Berita Terkait
Menkominfo Akan Mendukung...
Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE
Hoaks Merajalela di...
Hoaks Merajalela di Media Sosial
Ketua Bawaslu: Satgas...
Ketua Bawaslu: Satgas Bisa Pidanakan Pelaku Kampanye Hitam di Media Sosial
Tak Masuk Prolegnas...
Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius Revisi UU ITE
UNESCO Ajak PANDI Promosikan...
UNESCO Ajak PANDI Promosikan Digitalisasi Aksara Nusantara di Level Dunia
Mengantisipasi Kampanye...
Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
Berita Terkini
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved