Pansus Revisi UU Pemilu Diminta Soroti Keberadaan Medsos

Senin, 23 Januari 2017 - 17:39 WIB
Pansus Revisi UU Pemilu...
Pansus Revisi UU Pemilu Diminta Soroti Keberadaan Medsos
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) juga mengatur tentang peran media massa dalam menginformasikan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Namun, revisi UU tersebut dinilai tidak mengatur secara khusus tentang keberadaan media sosial (medsos). Padahal penyebaran informasi melalui medsos dalam beberapa waktu terakhir dinilai mengkhawatirkan, khususnya mengenai informasi bohong (hoax) yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa.

“Salah satu yang kita sampaikan kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) UU Penyelenggaraan Pemilu adalah jangan media televisi, radio, dan koran saja yang dibatasi, tetapi juga tolong dipertimbangkan agar media sosial, internet juga diatur,” kata CEO PT MNC Tbk David Fernando Audy usai menerima rombongan Pansus DPR tentang Revisi UU Pemilu di MNC Tower, Jakarta, Senin (23/1/2017).

David menganggap kurang tepat apabila pengaturan ketat justru ditujukan terhadap media mainstream. Menurut dia, media massa seperti radio, televisi dan media cetak justru cukup patuh terhadap aturan.

“Sebenarnya kita lebih aman, tapi bahaya sekali kalau masyarakat salah menilai ketika mereka dapat berita dari medsos yang tidak diatur tadi,” kata David. (Baca juga: MNC Kritisi Pembatasan Media dalam Revisi UU Pemilu)

Dalam revisi UU Pemilu terdapat pembatasan terhadap media. Mulai dari mengkhususkan media tertentu dalam publikasi atau pengumuman hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu (Pasal 16, 21, 25, 91, 97, 101), pengumuman hasil verifikasi partai politik (Pasal 144) hingga menetapkan media tertentu sebagai penetap standar biaya dan persyaratan iklan kampanye (Pasal 255).

“Jadi semacam video streaming, medsos harus diatur karena banyak berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu, Lukman Edy memastikan masukan MNC terkait pengaturan medsos menjadi catatan penting yang akan dibawa ke DPR.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai secara faktual medsos cukup mendapat perhatian, khususnya dalam penyebaran hoax di tengah masyarakat.
“Itu harus jadi perhatian pembuat UU atau pansus,” katanya.
(dam)
Berita Terkait
Menkominfo Akan Mendukung...
Menkominfo Akan Mendukung Revisi Pasal Karet di UU ITE
Hoaks Merajalela di...
Hoaks Merajalela di Media Sosial
Ketua Bawaslu: Satgas...
Ketua Bawaslu: Satgas Bisa Pidanakan Pelaku Kampanye Hitam di Media Sosial
Tak Masuk Prolegnas...
Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Serius Revisi UU ITE
UNESCO Ajak PANDI Promosikan...
UNESCO Ajak PANDI Promosikan Digitalisasi Aksara Nusantara di Level Dunia
Mengantisipasi Kampanye...
Mengantisipasi Kampanye Media Sosial Menjelang Pemilu 2024
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved