Emirsyah Satar Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jum'at, 20 Januari 2017 - 15:22 WIB
Emirsyah Satar Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang
Emirsyah Satar Berpeluang Dijerat Pasal Pencucian Uang
A A A
JAKARTA - Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar telah dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pesawat airbush di PT Garuda Indonesia sebanyak 50 buah. Bukan hanya itu saja, Emirsyah bakal dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK menduga bahwa korupsi yang dilakukan Emirsyah adalah kejahatan tunggal. Maka dari itu, besar kemungkinan akan dikembangkan penyidikan ke TPPU.

"Ini bukan suatu kejahatan yang tunggal, maka terbuka kemungkinan bisa ke arah TPPU," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Laode menuturkan, untuk mendalaminya maka penyidik KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam negeri dan luar negeri. "Kami juga nanti akan kerja sama dengan PPATK negara lain buat usut kasus ini," tuturnya.

Untuk diketahui, Emirsyah diduga telah menerima uang suap dari Rolls Royce melalui Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd sebanyak 1,2 juta euro dan USD180 atau setara Rp20 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam praktiknya, uang suap tersebut untuk mempermudah perusahaan Rolls Royce menangkan tender mesin pesawat airbush SAS sebanyak 50 buah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0591 seconds (0.1#10.140)