Imigrasi Tak Mau Disalahkan Sendirian Soal Tenaga Kerja Asing
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa tidak semua persoalan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia ditangani oleh pihaknya. Pasalnya, tiap kementerian dan lembaga terkait memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam menangani persoalan TKA di Tanah Air.
"Orang asing itu ketika berada di Indonesia dia melakukan perbuatan pidana dan pelanggaran, tergantung siapa yang berwenang menangani pelanggaran dan pidananya," ujar Ronny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Dia mencontohkan, kasus pembunuhan yang dilakukan warga negara asing (WNA) ditangani kepolisian. Kemudian, WNA yang kedapatan membawa narkoba merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.
"Orang asing melakukan teror, itu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan polisi yang menangani, bukan Imigrasi," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
Sedangkan, pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan WNA merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun Dinas Tenaga Kerja. "Ketika dia membawa barang selundupan yang menangani siapa? Bukan Imigrasi, tapi Bea dan Cukai, Dirjen Bea dan Cukai," tutur mantan Kapolda Bali ini.
"Ketika dia membawa hewan dan tumbuhan yang berbahaya dan beracun, itu yang menangani siapa? Karantina, bukan Imigrasi," tambah Ronny.
Namun, jika WNA yang berkunjung ke Indonesia melanggar keimigrasian merupakan kewenangan instansinya. Dia pun mengklaim, sejauh ini Imigrasi sudah membantu melakukan deportasi WNA yang melakukan berbagai pelanggaran di Indonesia.
"Tapi kalau melakukan perbuatan pidana di luar dokumen keimigrasian, itu sebenarnya urusan dari kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas fungsi mempedomasi undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Itu yang perlu dipahami, jadi jangan karena orang asing semua Imigrasi, bukan," ungkapnya.
"Orang asing itu ketika berada di Indonesia dia melakukan perbuatan pidana dan pelanggaran, tergantung siapa yang berwenang menangani pelanggaran dan pidananya," ujar Ronny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Dia mencontohkan, kasus pembunuhan yang dilakukan warga negara asing (WNA) ditangani kepolisian. Kemudian, WNA yang kedapatan membawa narkoba merupakan kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri.
"Orang asing melakukan teror, itu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan polisi yang menangani, bukan Imigrasi," kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
Sedangkan, pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan WNA merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun Dinas Tenaga Kerja. "Ketika dia membawa barang selundupan yang menangani siapa? Bukan Imigrasi, tapi Bea dan Cukai, Dirjen Bea dan Cukai," tutur mantan Kapolda Bali ini.
"Ketika dia membawa hewan dan tumbuhan yang berbahaya dan beracun, itu yang menangani siapa? Karantina, bukan Imigrasi," tambah Ronny.
Namun, jika WNA yang berkunjung ke Indonesia melanggar keimigrasian merupakan kewenangan instansinya. Dia pun mengklaim, sejauh ini Imigrasi sudah membantu melakukan deportasi WNA yang melakukan berbagai pelanggaran di Indonesia.
"Tapi kalau melakukan perbuatan pidana di luar dokumen keimigrasian, itu sebenarnya urusan dari kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas fungsi mempedomasi undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Itu yang perlu dipahami, jadi jangan karena orang asing semua Imigrasi, bukan," ungkapnya.
(kri)