Kasus Irman Gusman, Jaksa Tak Bisa Pakai Delik Ganda dalam Dakwaan
Rabu, 18 Januari 2017 - 20:39 WIB
Kasus Irman Gusman, Jaksa Tak Bisa Pakai Delik Ganda dalam Dakwaan
A
A
A
JAKARTA - Dr Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman di Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat bahwa dakwaan jaksa kepada terdakwa terdiri dari dua delik. Pasal 12 huruf b dengan ancaman hukuman sendiri dan juga Pasal 28 dengan ancaman hukuman tersendiri.
Selain itu, ahli pidana ini juga menjelaskan bahwa jika ada delik yang sudah ada ancaman pidana, maka tidak bisa di juncto-kan dengan delik lain yang sama-sama memiliki ancaman hukuman.
Dosen Fakultas Hukum UII ini juga berpendapat, tentang Pasal 12 huruf b terkait hubungan dengan tindakan yang dilakukan penyelenggara negara, bahwasannya pasal ini harus berkenaan kepada pejabat yang bersangkutan. Dalam artian bahwa semestinya prinsip dalam penerapan hukum harus memakai pasal yang paling ringan untuk terdakwa.
"Kemudian Pasal 11 ditujukan kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah, mirip dengan Pasal 13 yang ditujukan pada pemberi hadiah ke penyelenggara negara," ujar Mudzakkir dalam persidangan.
Sesuai pengamatan ahli, delik suap terbagi menjadi tiga kategori, pertama harus ada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan, kedua harus ada orang yang memberi dan menjanjikan sesuatu, dan ketiga harus ada kesepakatan maupun transaksi.
Mudzakkir juga mengemukakan, suap dibedakan menjadi dua, suap aktif dan pasif, atas dasar itu lahirlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi, yaitu Pasal 12 a dan b. “Bedanya gratifikasi dengan suap adalah tidak ada kesepakatan atau janji di antara pemberi dan penerima. Jadi apabila jaksa mendakwakan suap kepada terdakwa, sementara tidak adanya ijab kabul, maka itu bukan suap,” jelas Mudzakkir.
Penjelasan Mudzakkir tersebut senada dengan pemahaman tim kuasa hukum Irman Gusman. "Ahli sudah memberikan pendapatnya bahwa yang sangat menentukan itu adalah ijab kabul atau kesepakatan. Apakah ada kesepakatan antara pemberi dengan penerima dan itu menjadi patokan," ujar Tomi Sing saat ditemui selesai persidangan.
"Dalam persidangan sebelumnya baik dari Bu Memi dan Pak Tanto sudah jelas, mereka itu hanya terbesit dalam pikiran mereka memberi oleh-oleh kepada Pak Irman. Jadi unsur kesepakatan atau ijab kabul itu jelas tidak terpenuhi,” sambungnya.
Selain itu, ahli pidana ini juga menjelaskan bahwa jika ada delik yang sudah ada ancaman pidana, maka tidak bisa di juncto-kan dengan delik lain yang sama-sama memiliki ancaman hukuman.
Dosen Fakultas Hukum UII ini juga berpendapat, tentang Pasal 12 huruf b terkait hubungan dengan tindakan yang dilakukan penyelenggara negara, bahwasannya pasal ini harus berkenaan kepada pejabat yang bersangkutan. Dalam artian bahwa semestinya prinsip dalam penerapan hukum harus memakai pasal yang paling ringan untuk terdakwa.
"Kemudian Pasal 11 ditujukan kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah, mirip dengan Pasal 13 yang ditujukan pada pemberi hadiah ke penyelenggara negara," ujar Mudzakkir dalam persidangan.
Sesuai pengamatan ahli, delik suap terbagi menjadi tiga kategori, pertama harus ada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang memiliki jabatan, kedua harus ada orang yang memberi dan menjanjikan sesuatu, dan ketiga harus ada kesepakatan maupun transaksi.
Mudzakkir juga mengemukakan, suap dibedakan menjadi dua, suap aktif dan pasif, atas dasar itu lahirlah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi, yaitu Pasal 12 a dan b. “Bedanya gratifikasi dengan suap adalah tidak ada kesepakatan atau janji di antara pemberi dan penerima. Jadi apabila jaksa mendakwakan suap kepada terdakwa, sementara tidak adanya ijab kabul, maka itu bukan suap,” jelas Mudzakkir.
Penjelasan Mudzakkir tersebut senada dengan pemahaman tim kuasa hukum Irman Gusman. "Ahli sudah memberikan pendapatnya bahwa yang sangat menentukan itu adalah ijab kabul atau kesepakatan. Apakah ada kesepakatan antara pemberi dengan penerima dan itu menjadi patokan," ujar Tomi Sing saat ditemui selesai persidangan.
"Dalam persidangan sebelumnya baik dari Bu Memi dan Pak Tanto sudah jelas, mereka itu hanya terbesit dalam pikiran mereka memberi oleh-oleh kepada Pak Irman. Jadi unsur kesepakatan atau ijab kabul itu jelas tidak terpenuhi,” sambungnya.
(kri)