Durasi Pidato Dibatasi untuk Hindari Pembicaraan Tidak Penting
A
A
A
JAKARTA - Istana telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu melarang menteri dan kepala lembaga tinggi negara, untuk berpidato lebih dari tujuh menit di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, kebijakan yang diambil secara internal tersebut, dapat dinilai tidak salah dalam menyikapinya.
"Itu tidak salah karena buat menjaga bicara para menteri atau menghindari menteri dari pembicaraan yang tidak penting, dalam hal ini melenceng dari topik," kata Margarito saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut Margarito, pembatasan itu sama dengan pengontrolan menteri dalam penyampaian, sehingga tidak akan menimbulkan kesalahan bahkan kegaduhan dan hal ini sah saja.
"Ini cerminan (sistem) presidential. Beda kalau Presiden membatasi masyarakat yang berbicara," tuturnya.
Menurut pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, kebijakan yang diambil secara internal tersebut, dapat dinilai tidak salah dalam menyikapinya.
"Itu tidak salah karena buat menjaga bicara para menteri atau menghindari menteri dari pembicaraan yang tidak penting, dalam hal ini melenceng dari topik," kata Margarito saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut Margarito, pembatasan itu sama dengan pengontrolan menteri dalam penyampaian, sehingga tidak akan menimbulkan kesalahan bahkan kegaduhan dan hal ini sah saja.
"Ini cerminan (sistem) presidential. Beda kalau Presiden membatasi masyarakat yang berbicara," tuturnya.
(maf)