PDIP Kritik KPK Lamban Tuntaskan Kasus RJ Lino, Choel dan Nurhadi

Rabu, 18 Januari 2017 - 15:39 WIB
PDIP Kritik KPK Lamban...
PDIP Kritik KPK Lamban Tuntaskan Kasus RJ Lino, Choel dan Nurhadi
A A A
JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan sejumlah kasus korupsi‎ dipertanyakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama KPK hari ini. Pasalnya, penanganan sejumlah kasus itu dinilai lamban.

Adapun sejumlah kasus yang dipertanyakan mulai dari ‎dugaan korupsi tiga unit Quay Container Crane (QCC) Pelindo II, ‎proyek pembangunan pusat pelatihan, pendidikan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor dan kasus yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.‎

"Saya mau bertanya, kalau tersangka yang sudah lama ditetapkan, tapi kenapa belum juga dilimpahkan ke pengadilan seperti Choel Mallarangeng (Hambalang) dan RJ Lino (Pelindo II),"‎ ujar Junimart Girsang di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ‎ini menilai, umumnya KPK sudah mengantongi alat bukti yang kuat, sehingga seorang tersangka yang ditetapkan dapat dilanjutkan prosesnya di pengadilan. Alasan KPK belum melanjutkan proses hukum sejumlah kasus itu pun dipertanyakan.

"‎Makanya kenapa berhenti, ada apa sebenarnya, karena SDM kurang, atau apalagi yang ditunggu. Biasanya kalau sudah tersangka, sudah kuat, ya dilimpahkan ke pengadilan, tapi masih ada Choel dan RJ Lino di catatan kami belum juga," tuturnya.

Belum jelasnya kasus yang diduga menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman ‎pun dipertanyakannya. Sebab, sejumlah pihak maupun Nurhadi sendiri sudah diperiksa.

"Soal Nurhadi juga cukup lama, kalau enggak terbukti ya diberhentikan. Beri penjelasan hukum agar masyarakat tidak menunggu," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8563 seconds (0.1#10.140)