Puan Setuju Pidato Menteri Dibatasi Maksimal Tujuh Menit
Rabu, 18 Januari 2017 - 15:01 WIB

Puan Setuju Pidato Menteri Dibatasi Maksimal Tujuh Menit
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani setuju dengan keputusan Sekretaris Kabinet yang membatasi waktu pidato menteri dan ketua lembaga paling lama tujuh menit.
Adapun pembatasan waktu pidato menteri itu hanya berlaku untuk acara-acara yang dihadiri oleh presiden. (Baca juga: Istana Terbitkan Surat Edaran Larang Menteri Berpidato Lebih dari Tujuh Menit)
Menurut Puan, surat edaran tersebut akan membuat para menteri menyampaikan pidato secara tepat sesuai susunan kegiatan serta singkat sesuai substansi yang disampaikan.
"Karena kan presiden waktunya padat, kemudian harus banyak memberikan sambutan," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dia menilai jika sambutan atau pidato para menteri disampaikan secara singkat dan sesuai subtansi maka lebih baik.
"Menurut saya baik dilakukan karena acara resmi kenegaraan yang dihadiri presiden, ya harus semua mengikuti alur protokoler dan jadwal yang ketat," ungkap putri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui menerbitkan SE bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 pada 23 Desember 2016.
Edaran larangan berpidato tidak lebih dari tujuh menit itu ditujukan kepada menteri kabinet kerja, para kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, Jaksa agung, Panglima TNI dan Kapolri.
Adapun pembatasan waktu pidato menteri itu hanya berlaku untuk acara-acara yang dihadiri oleh presiden. (Baca juga: Istana Terbitkan Surat Edaran Larang Menteri Berpidato Lebih dari Tujuh Menit)
Menurut Puan, surat edaran tersebut akan membuat para menteri menyampaikan pidato secara tepat sesuai susunan kegiatan serta singkat sesuai substansi yang disampaikan.
"Karena kan presiden waktunya padat, kemudian harus banyak memberikan sambutan," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dia menilai jika sambutan atau pidato para menteri disampaikan secara singkat dan sesuai subtansi maka lebih baik.
"Menurut saya baik dilakukan karena acara resmi kenegaraan yang dihadiri presiden, ya harus semua mengikuti alur protokoler dan jadwal yang ketat," ungkap putri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri itu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung melalui menerbitkan SE bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 pada 23 Desember 2016.
Edaran larangan berpidato tidak lebih dari tujuh menit itu ditujukan kepada menteri kabinet kerja, para kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, Jaksa agung, Panglima TNI dan Kapolri.
(dam)