Istana: Pidato Tujuh Menit Khusus untuk Internal Pemerintah
Rabu, 18 Januari 2017 - 11:23 WIB
Istana: Pidato Tujuh Menit Khusus untuk Internal Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang berpidato maksimal selama tujuh menit bagi menteri Kabinet Kerja dan kepala lembaga pemerintahan non-kementerian.
Juru Bicara Johan Budi SP mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan khusus untuk internal pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo. "Itu sifatnya imbauan untuk internal pemerintah," kata Johan kepada SINDOnews, Rabu (18/1/2017). (Baca juga: Istana Keluarkan Surat Larangan Berpidato Lebih dari Tujuh Menit)
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan SE tentang larangan berpidato menteri Kabinet Kerja dan kepala lembaga. (Baca juga: Kalangan DPR Protes Pemerintah Batasi Waktu Kepala Lembaga Negara Berpidato)
SE itu bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 dikeluarkan pada 23 Desember 2016.
Juru Bicara Johan Budi SP mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan khusus untuk internal pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo. "Itu sifatnya imbauan untuk internal pemerintah," kata Johan kepada SINDOnews, Rabu (18/1/2017). (Baca juga: Istana Keluarkan Surat Larangan Berpidato Lebih dari Tujuh Menit)
Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan SE tentang larangan berpidato menteri Kabinet Kerja dan kepala lembaga. (Baca juga: Kalangan DPR Protes Pemerintah Batasi Waktu Kepala Lembaga Negara Berpidato)
SE itu bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 dikeluarkan pada 23 Desember 2016.
(dam)