Istana Batasi Pidato Menteri 7 Menit, Sejumlah Menteri Respons Positif
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah menteri menyambut positif penerbitan Surat Edaran Sekretariat Kabinet yang mengatur agar menteri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri hanya punya waktu masimal 7 menit saat berpidato dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Pembatasan waktu pidato ini tercantum dalam surat B750/Seskab/Polhukam/12/2016 mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan pada 23 Desember 2016 ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Menteri Eko Putro Sandjojo memyambut baik surat edaran tersebut. Dia tidak melihat hal tersebut untuk membatasi melainkan agar acara yang dihadiri presiden bisa berjalan efektif. “Saya pikir baik. Supaya efektif. Kalau mau bicara panjang kan bisa di rapat cabinet,” terangnya, Selasa (17/1/2017).
Terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai pembatasan pidato menteri sesuai arahan Presiden Jokowi tidak menjadi persoalan pelik karena dimaksudkan untuk efisiensi kerja."Karena Pak Presiden menghendaki kami bekerja efisien," kata Lukman usai rapat evaluasi di ruang Komisi VIII DPR RI, Jakarta, kemarin.
Karena itu, Lukman tidak terlalu mempersoalkan kebijakan tersebut. Dia justru berpandangan surat edaran tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni akan mentgeri mengedepankan kinerjanya ketimbang pidato yang lama dan bertele-tele.’’Surat edaran itu menginatruksikan para menteri untuk lebih menggeber kinerjanya agar optimal. Hal itu lebih baik daripada menteri terlalu lama berpidato tetapi kinerjanya tidak berbanding lurus,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan telah menerima salinan surat dari Sekretariat Kabinet mengenai tidak diperbolehkannya para menteri berpidato lebih dari tujuh menit. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Bambang S. Ervan menuturkan, pidato Menteri Perhubungan selama ini hanya disusun berdasarkan poin per poin.
"Kalau pidato panjang itu saya kira ketika bukan acara-acara resmi. Ada yang resmi namun sifatnya pengarahan dan pembinaan. Dan itu biasanya tanpa teks," pungkas dia.
Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto enggan mengomentari kebijakan tersebut. Menurut Wuryanto, TNI sebagai bagian dari pemerintah tentu menerima kebijakan itu. "Kita bagian dari pemerintah, otomatis menerima," ucapnya
Pembatasan waktu pidato ini tercantum dalam surat B750/Seskab/Polhukam/12/2016 mengenai Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan pada 23 Desember 2016 ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Menteri Eko Putro Sandjojo memyambut baik surat edaran tersebut. Dia tidak melihat hal tersebut untuk membatasi melainkan agar acara yang dihadiri presiden bisa berjalan efektif. “Saya pikir baik. Supaya efektif. Kalau mau bicara panjang kan bisa di rapat cabinet,” terangnya, Selasa (17/1/2017).
Terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai pembatasan pidato menteri sesuai arahan Presiden Jokowi tidak menjadi persoalan pelik karena dimaksudkan untuk efisiensi kerja."Karena Pak Presiden menghendaki kami bekerja efisien," kata Lukman usai rapat evaluasi di ruang Komisi VIII DPR RI, Jakarta, kemarin.
Karena itu, Lukman tidak terlalu mempersoalkan kebijakan tersebut. Dia justru berpandangan surat edaran tersebut memiliki tujuan yang baik, yakni akan mentgeri mengedepankan kinerjanya ketimbang pidato yang lama dan bertele-tele.’’Surat edaran itu menginatruksikan para menteri untuk lebih menggeber kinerjanya agar optimal. Hal itu lebih baik daripada menteri terlalu lama berpidato tetapi kinerjanya tidak berbanding lurus,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan telah menerima salinan surat dari Sekretariat Kabinet mengenai tidak diperbolehkannya para menteri berpidato lebih dari tujuh menit. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Bambang S. Ervan menuturkan, pidato Menteri Perhubungan selama ini hanya disusun berdasarkan poin per poin.
"Kalau pidato panjang itu saya kira ketika bukan acara-acara resmi. Ada yang resmi namun sifatnya pengarahan dan pembinaan. Dan itu biasanya tanpa teks," pungkas dia.
Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto enggan mengomentari kebijakan tersebut. Menurut Wuryanto, TNI sebagai bagian dari pemerintah tentu menerima kebijakan itu. "Kita bagian dari pemerintah, otomatis menerima," ucapnya
(pur)