Istana Keluarkan Surat Larangan Menteri Berpidato Lebih dari 7 Menit
A
A
A
JAKARTA - Pihak Istana mengakui telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar para menteri Kabinet Kerja atau kepala lembaga tidak berpidato terlalu lama di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Para menteri atau kepala lembaga negara hanya dibolehkan pidato di depan Jokowi paling lama tujuh menit.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, selama ini para menteri atau kepala lembaga negara berpidato terlalu lama dalam acara yang dihadiri Jokowi. Kondisi itu kata dia kurang tepat.
"Presiden kita tidak mau bertele-tele dan langsung pada substansinya dan pada inti persoalannya," ujar Pranomo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, para menteri atau kepala lembaga negara sebaiknya menyampaikan secara singkat dalam pidatonya. Dia yakin, pidato yang singkat lebih efektif dalam menyampaikan inti laporan masing-masing kinerja para menteri atau kepala lembaga negara.
"Kalau ada acara yang menghadirkan Presiden dan para menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara itu melaporkan apa yang kemudian yang perlu disampaikan bukan berorasi. Atau berpidato pada Presiden yang tidak layak," ucapnya.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, selama ini para menteri atau kepala lembaga negara berpidato terlalu lama dalam acara yang dihadiri Jokowi. Kondisi itu kata dia kurang tepat.
"Presiden kita tidak mau bertele-tele dan langsung pada substansinya dan pada inti persoalannya," ujar Pranomo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, para menteri atau kepala lembaga negara sebaiknya menyampaikan secara singkat dalam pidatonya. Dia yakin, pidato yang singkat lebih efektif dalam menyampaikan inti laporan masing-masing kinerja para menteri atau kepala lembaga negara.
"Kalau ada acara yang menghadirkan Presiden dan para menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara itu melaporkan apa yang kemudian yang perlu disampaikan bukan berorasi. Atau berpidato pada Presiden yang tidak layak," ucapnya.
(kur)