Jokowi Diminta Segera Tugaskan Menteri Bahas RUU Pertembakauan
Minggu, 15 Januari 2017 - 17:48 WIB
Jokowi Diminta Segera Tugaskan Menteri Bahas RUU Pertembakauan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan segera menugaskan menterinya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan dengan DPR.
Pasalnya, mengulur pembahasan RUU Pertembakauan dinilai sama saja memperpanjang ketidakjelasan nasib para petani tembakau.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan, RUU Pertembakauan akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau.
Kata politikus Partai Golkar ini, banyak konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo yang sangat berharap pada RUU Pertembakauan.
Dia menjelaskan, RUU Pertembakauan akan menjadi bukti kehadiran negara terhadap petani tembakau. Dia mengatakan, RUU Pertembakauan akan mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Orientasinya bukan semata-mata ekonomi, tapi juga mencakup pengendalian tembakau. Karenanya, lanjut dia, RUU Pertembakauan akan mengatur budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi, dan tata niaga yang sehat.
"Serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan," kata salah satu inisiator RUU Pertembakauan itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2017).
Sayangnya kata Misbakhun, sejauh ini pemerintah belum menunjuk wakil untuk membahas RUU Pertembakauan. Menurutnya, Presiden Jokowi juga tak kunjung mengeluarkan surat presiden (surpres) tentang menteri yang akan ditugaskan membahas RUU Pertembakauan.
Karenanya, Misbakhun kembali mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah untuk menuntaskan RUU Pertembakauan tahun ini. "Tapi supres saat ini belum kami terima," tuturnya.
Mengenai keberatan atau penolakan yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Misbakhun mengatakan, hal itu bisa dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
Dengan demikian sambungnya, pembahasan pasal per pasal dalam RUU Pertembakauan benar-benar melalui pertimbangan matang. Namun katanya menegaskan, hal yang kini urgen adalah perlindungan terhadap petani tembakau.
"Kami tidak mau petani terbunuh mata pencahariannya tanpa ada perlindungan," pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu.
Pasalnya, mengulur pembahasan RUU Pertembakauan dinilai sama saja memperpanjang ketidakjelasan nasib para petani tembakau.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan, RUU Pertembakauan akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau.
Kata politikus Partai Golkar ini, banyak konstituennya di Pasuruan dan Probolinggo yang sangat berharap pada RUU Pertembakauan.
Dia menjelaskan, RUU Pertembakauan akan menjadi bukti kehadiran negara terhadap petani tembakau. Dia mengatakan, RUU Pertembakauan akan mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Orientasinya bukan semata-mata ekonomi, tapi juga mencakup pengendalian tembakau. Karenanya, lanjut dia, RUU Pertembakauan akan mengatur budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi, dan tata niaga yang sehat.
"Serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan," kata salah satu inisiator RUU Pertembakauan itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2017).
Sayangnya kata Misbakhun, sejauh ini pemerintah belum menunjuk wakil untuk membahas RUU Pertembakauan. Menurutnya, Presiden Jokowi juga tak kunjung mengeluarkan surat presiden (surpres) tentang menteri yang akan ditugaskan membahas RUU Pertembakauan.
Karenanya, Misbakhun kembali mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah untuk menuntaskan RUU Pertembakauan tahun ini. "Tapi supres saat ini belum kami terima," tuturnya.
Mengenai keberatan atau penolakan yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Misbakhun mengatakan, hal itu bisa dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
Dengan demikian sambungnya, pembahasan pasal per pasal dalam RUU Pertembakauan benar-benar melalui pertimbangan matang. Namun katanya menegaskan, hal yang kini urgen adalah perlindungan terhadap petani tembakau.
"Kami tidak mau petani terbunuh mata pencahariannya tanpa ada perlindungan," pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu.
(maf)