32 PSK Asing yang Ditangkap Imigrasi Bertarif hingga Rp4 Juta
Jum'at, 13 Januari 2017 - 19:53 WIB
32 PSK Asing yang Ditangkap Imigrasi Bertarif hingga Rp4 Juta
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap 32 perempuan warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktiorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Yurod Saleh mengatakan, 32 PSK tersebut ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar di Bogor, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Perempuan-perempuan ini berasal dari Maroko, Uzbekistan, China, hingga Vietnam. Masuk ke sini dengan bebas visa," kata Yurod di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Dari seluruh wanita, petugas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menyita 25 buah paspor, uang tunai Rp5.000.000, sejumlah telepon genggam, tas perempuan, alat kontrasepsi dan seragam pemandu karaoke.
Berdasarkan pengakuan para perempuan tersebut, kata Yurod, mereka dibayar Rp 1.750.000 hingga Rp4.000.000 untuk melayani pria hidung belang. "Bertarif Rp1.750.000 sampai Rp 4.000.000," kata Yurod.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktiorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Yurod Saleh mengatakan, 32 PSK tersebut ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar di Bogor, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Perempuan-perempuan ini berasal dari Maroko, Uzbekistan, China, hingga Vietnam. Masuk ke sini dengan bebas visa," kata Yurod di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Dari seluruh wanita, petugas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menyita 25 buah paspor, uang tunai Rp5.000.000, sejumlah telepon genggam, tas perempuan, alat kontrasepsi dan seragam pemandu karaoke.
Berdasarkan pengakuan para perempuan tersebut, kata Yurod, mereka dibayar Rp 1.750.000 hingga Rp4.000.000 untuk melayani pria hidung belang. "Bertarif Rp1.750.000 sampai Rp 4.000.000," kata Yurod.
(dam)