MA Tuntaskan Semua Sengketa Pencalonan Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh proses sengketa pencalonan kepala daerah di Mahkamah Agung (MA) telah selesai.
MA telah memutus seluruh perkara sengketa pencalonan kepala daerah. Sebelumnya empat daerah mengajukan kasasi ke MA, yakniKabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Kabupaten Kampar (Riau), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Jayapura (Papua) dan Boalemo (Gorontalo).
"Sudah semua, selesai," ujar Komisioner KPU Bidang Hukum, Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Ida mengungkapkan dari seluruh perkara, ada putusan MA yang mencoret pasangan calon kepala daerah. Ada juga yang memerintahkan agar KPU untuk memasukkan calon yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.
"Seperti Boalemo itu dicoret satu calon, lalu ada juga yang diperintahkan semula tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat," tutur Ida.
Ida berharap melalui putusan MA, kekhawatiran pilkada akan dilaksanakan tidak serentak, tidak terjadi. "Iya dong, kan memang itu yang kita harapkan (serentak)," tambah Ida.
MA telah memutus seluruh perkara sengketa pencalonan kepala daerah. Sebelumnya empat daerah mengajukan kasasi ke MA, yakniKabupaten Aceh Tamiang (Aceh), Kabupaten Kampar (Riau), Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengkulu), Kota Jayapura (Papua) dan Boalemo (Gorontalo).
"Sudah semua, selesai," ujar Komisioner KPU Bidang Hukum, Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Ida mengungkapkan dari seluruh perkara, ada putusan MA yang mencoret pasangan calon kepala daerah. Ada juga yang memerintahkan agar KPU untuk memasukkan calon yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.
"Seperti Boalemo itu dicoret satu calon, lalu ada juga yang diperintahkan semula tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat," tutur Ida.
Ida berharap melalui putusan MA, kekhawatiran pilkada akan dilaksanakan tidak serentak, tidak terjadi. "Iya dong, kan memang itu yang kita harapkan (serentak)," tambah Ida.
(dam)