Hoax Marak, Dewan Pers Buat Barcode Khusus Media
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan komitmennya memerangi penyebaran informasi bohong atau hoax. Maraknya informasi hoax di media sosial dinilai telah menggerus kepercayaan publik terhadap media arus utama (mainstream).
Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo menegaskan komitmennya melawan hoax dengan cara memberikan logo atau barcode untuk media-media yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.
"Pemberian logo atau barcode untuk media yang telah terdaftar di Dewan Pers merupakan bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap media mainstream," kata Stanley dalam diskusi bertema Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Secara teknis, Prasetyo menjelaskan, tiap-tiap media yang terdaftar di Dewan Pers akan diberi barcode. Masyarakat bisa melakukan verifikasi secara mandiri dengan memfoto barcode menggunakan ponsel pintar.
"Akan ketahuan siapa penanggung jawab media itu, alamat kantornya di mana. Kalau ada apa-apa, (media itu) bisa diminta pertanggungjawaban atau menggunakan hak jawab. Dewan Pers akan mencoba melindungi media-media terverifikasi sebagai produk jurnalistik," tutur Prasetyo. (Baca juga: Dewan Pers: Produk Medsos Bukan Berita)
Program pemberian logo tepercaya serta pemberian kode baris ini, kata Prasetyo, akan diluncurkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional di Ambon, Maluku.
"Media yang nanti mendapat logo serta barcode terverifikasi juga harus benar-benar menjaga isi produk jurnalistiknya," ucap Prasetyo.
Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo menegaskan komitmennya melawan hoax dengan cara memberikan logo atau barcode untuk media-media yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers.
"Pemberian logo atau barcode untuk media yang telah terdaftar di Dewan Pers merupakan bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap media mainstream," kata Stanley dalam diskusi bertema Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Secara teknis, Prasetyo menjelaskan, tiap-tiap media yang terdaftar di Dewan Pers akan diberi barcode. Masyarakat bisa melakukan verifikasi secara mandiri dengan memfoto barcode menggunakan ponsel pintar.
"Akan ketahuan siapa penanggung jawab media itu, alamat kantornya di mana. Kalau ada apa-apa, (media itu) bisa diminta pertanggungjawaban atau menggunakan hak jawab. Dewan Pers akan mencoba melindungi media-media terverifikasi sebagai produk jurnalistik," tutur Prasetyo. (Baca juga: Dewan Pers: Produk Medsos Bukan Berita)
Program pemberian logo tepercaya serta pemberian kode baris ini, kata Prasetyo, akan diluncurkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional di Ambon, Maluku.
"Media yang nanti mendapat logo serta barcode terverifikasi juga harus benar-benar menjaga isi produk jurnalistiknya," ucap Prasetyo.
(dam)