Waspada, Peredaran Tembakau Gorila Kian Masif
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah mengetahui peredaran tembakau gorila. Namun, polisi belum dapat mengambil tindakan hukum karena belum ada aturan yang melarang mengonsumsi tembakau tersebut.
"Memang sudah lama, beberapa jenis seperti kecubung tapi proses penyalahgunaan barang belum diatur undang-undang. Jadi enggak bisa melakukan penegakan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Dia mengatakan, Polri telah meminta Kementerian Kesehatan memasukkan tembakau gorila sebagai obat-obatan atau bahan sintetik yang memiliki efek halusinasi.
"Kita sudah pernah minta itu biar jelas pasalnya. Jadi ada peraturan juga dari Menteri Kesehatan," tutur Martinus.
Martinus mengungkapkan peredaran tembakau gorila sudah masif sehingga berpotensi tersebar ke seluruh daerah di Indonesia.
"Ada di Bali, Sumut, Jakarta. Kami sudah pantau tapi enggak bisa lakukan upaya pencegahan karena belum ada aturannya yang melarang," katanya.
"Memang sudah lama, beberapa jenis seperti kecubung tapi proses penyalahgunaan barang belum diatur undang-undang. Jadi enggak bisa melakukan penegakan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Dia mengatakan, Polri telah meminta Kementerian Kesehatan memasukkan tembakau gorila sebagai obat-obatan atau bahan sintetik yang memiliki efek halusinasi.
"Kita sudah pernah minta itu biar jelas pasalnya. Jadi ada peraturan juga dari Menteri Kesehatan," tutur Martinus.
Martinus mengungkapkan peredaran tembakau gorila sudah masif sehingga berpotensi tersebar ke seluruh daerah di Indonesia.
"Ada di Bali, Sumut, Jakarta. Kami sudah pantau tapi enggak bisa lakukan upaya pencegahan karena belum ada aturannya yang melarang," katanya.
(dam)