Fraksi Hanura Bela Wiranto Terkait Tudingan Kivlan Zen

Rabu, 11 Januari 2017 - 14:00 WIB
Fraksi Hanura Bela Wiranto Terkait Tudingan Kivlan Zen
Fraksi Hanura Bela Wiranto Terkait Tudingan Kivlan Zen
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Hanura di DPR menegaskan, status tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan makar bukan berdasarkan permintaan dari Menko Polhukam Wiranto.

"Itu enggak benar, kalau saya bilang bahwa Wiranto untuk jadikan tersangka enggak bisa diterima akal sehat," ujar Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Dia menerangkan, Wiranto memang menteri koordinator yang membidangi hukum. Akan tetapi, dia menilai salah kaprah jika Wiranto dituduh orang di balik penangkapan Kivlan Zen.

"Itu bukan hak dia lakukan itu. Yang buat kepolisian. Itu enggak bisa diterima akal sehat apa yang dikatakan Kivlan Zen," terang Nurdin.

Nurdin menambahkan, yang berhak menetapkan tersangka hanya Polri dan itu dilihat dari tindak pidana atau kesalahan yang sudah dilakukan.

"Kalau memang tidak bersalah ya hukum akan bilang itu. Kalau memang bersalah ya apa boleh buat, jadi enggak like or dislike," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5473 seconds (0.1#10.140)