Penyebar Buku Jokowi Undercover Bisa Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengimbau masyarakat yang memiliki buku Jokowi Undercover, agar dikembalikan ke polisi untuk dijadikan barang bukti.
Meski sudah diimbau, sayangnya buku itu masih beredar secara online dalam bentuk file PDF dan masih bebas untuk diakses. Bahkan salah satu pengguna Facebook bernama Angel Lia dalam grup facebook, berencana akan memperbanyak buku itu.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, masyarakat tidak boleh memperbanyak apalagi sampai memperluaskan buku itu.
"Kalau masih ada transaksi elektronik apalagi konten, maka nanti pihak tersebut bisa jadi tersangka," ujar Boy di Humas Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, penyidik bisa mengenakan tersangka dalam Undang-Undang (UU) ITE Tahun 2011 Pasal 28 Ayat 2.
"Siapa saja yang menebar kebencian dari sana kita akan tindak, penegak hukum tidak bisa berdiam diri," ujar Boy Rafli.
Dalam praktiknya, Bambang Tri Mulyono telah menjual buku Jokowi Undercover sebanyak 300 buah dengan harga satuan Rp150.000.
Meski sudah diimbau, sayangnya buku itu masih beredar secara online dalam bentuk file PDF dan masih bebas untuk diakses. Bahkan salah satu pengguna Facebook bernama Angel Lia dalam grup facebook, berencana akan memperbanyak buku itu.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, masyarakat tidak boleh memperbanyak apalagi sampai memperluaskan buku itu.
"Kalau masih ada transaksi elektronik apalagi konten, maka nanti pihak tersebut bisa jadi tersangka," ujar Boy di Humas Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan, penyidik bisa mengenakan tersangka dalam Undang-Undang (UU) ITE Tahun 2011 Pasal 28 Ayat 2.
"Siapa saja yang menebar kebencian dari sana kita akan tindak, penegak hukum tidak bisa berdiam diri," ujar Boy Rafli.
Dalam praktiknya, Bambang Tri Mulyono telah menjual buku Jokowi Undercover sebanyak 300 buah dengan harga satuan Rp150.000.
(maf)