Ungkap Suap Pengurusan Pajak, KPK Periksa Dirjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiastiadi, untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Rajesh adalah bos PT EKP, kini dia berstatus tersangka. Febri belum mau membeberkan materi apa yang hendak digali penyidik dalam pemeriksaan Dirjen Pajak hari ini.
Dalam kasus yang sama, Rajesh juga diperiksa oleh penyidik KPK. Rajesh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handang Soekarno selaku Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak .
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, bos PT EKP Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Rajesh memberikan uang suap kepada Handang dengan maksud agar pegawai Ditjen Pajak itu membantu menghapus tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. Terkait kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti Rp1,9 miliar.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka RRN (Rajesh Rajamohanan Nair)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Rajesh adalah bos PT EKP, kini dia berstatus tersangka. Febri belum mau membeberkan materi apa yang hendak digali penyidik dalam pemeriksaan Dirjen Pajak hari ini.
Dalam kasus yang sama, Rajesh juga diperiksa oleh penyidik KPK. Rajesh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Handang Soekarno selaku Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak .
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, bos PT EKP Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
Rajesh memberikan uang suap kepada Handang dengan maksud agar pegawai Ditjen Pajak itu membantu menghapus tagihan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar. Terkait kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti Rp1,9 miliar.
(maf)