Pemerintah Stop Pengiriman Pembantu Rumah Tangga Borongan

Kamis, 05 Januari 2017 - 17:04 WIB
Pemerintah Stop Pengiriman...
Pemerintah Stop Pengiriman Pembantu Rumah Tangga Borongan
A A A
JAKARTA - Tahun ini pemerintah akan menuntaskan tahapan kebijakan penghentian pengiriman pekerja pembantu rumah tangga borongan (multitasking) atau yang dikenal dengan kebijakan Zero PLRT (penata laksana rumah tangga). Inti dari kebijakan itu adalah tidak ada lagi pembantu rumah tangga di luar negeri yang mengerjakan semua urusan pekerjaan alias borongan.

Ke depan, TKI yang bekerja di luar negeri di sektor domestik harus berdasarkan keahlian dan durasi jam kerja yang jelas. TKI tetap boleh bekerja pada sektor domestik atau rumah tangga, namun dengan keahlian atau jabatan serta waktu kerja tertentu.

”Yang tidak boleh adalah multitasking. Ini yang oleh pemerintah disebut Zero PLRT. Perubahan dari TKI unskilled ke pekerja profesional. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/1/2017).

Hingga akhir 2016, pemerintah terus bernegosiasi dengan negara-negara tempat TKI bekerja agar tercapai kesepakatan perjanjian kerja sama ketenagakerjaan yang baru. Dalam kesepakatan baru tersebut, Indonesia menghendaki agar ditetapkan jabatan-jabatan pekerjaan tertentu bagi TKI yang bekerja di sektor domestik.

Bagi TKI yang sekarang sudah bekerja di luar negeri tidak harus pulang setelah kebijakan Zero PLRT berlaku. Nantinya mereka tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.

Diketahui hingga saat ini masih banyak TKI yang bekerja sebagai PLRT di sejumlah negara. Mereka bekerja multitasking dengan waktu kerja tidak jelas. Sebagai pengganti PLRT, jabatan-jabatan baru yang sedang dinegosiasikan di antaranya pengasuh anak, perawat orang tua, tukang masak, tukang bersih-bersih, dan tukang kebun.

Kebijakan Zero PLRT tidak berarti penghentian dan pelarangan TKI bekerja pada sektor domestik. Tetapi transformasi dari PLRT menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja dengan jabatan, waktu kerja, hari libur, lembur dan cuti yang jelas.
(poe)
Berita Terkait
Pekerja Migran Kembali...
Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Persiapan Membuka Kembali...
Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
Mau Dikirim Kembali...
Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Sebabkan Negara Rugi,...
Sebabkan Negara Rugi, Perintah Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diusut KPK
Bandel !, Dua Perusahaan...
Bandel !, Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Kena 'Jewer' Kemnaker
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved