Pemerintah Stop Pengiriman Pembantu Rumah Tangga Borongan

Kamis, 05 Januari 2017 - 17:04 WIB
Pemerintah Stop Pengiriman...
Pemerintah Stop Pengiriman Pembantu Rumah Tangga Borongan
A A A
JAKARTA - Tahun ini pemerintah akan menuntaskan tahapan kebijakan penghentian pengiriman pekerja pembantu rumah tangga borongan (multitasking) atau yang dikenal dengan kebijakan Zero PLRT (penata laksana rumah tangga). Inti dari kebijakan itu adalah tidak ada lagi pembantu rumah tangga di luar negeri yang mengerjakan semua urusan pekerjaan alias borongan.

Ke depan, TKI yang bekerja di luar negeri di sektor domestik harus berdasarkan keahlian dan durasi jam kerja yang jelas. TKI tetap boleh bekerja pada sektor domestik atau rumah tangga, namun dengan keahlian atau jabatan serta waktu kerja tertentu.

”Yang tidak boleh adalah multitasking. Ini yang oleh pemerintah disebut Zero PLRT. Perubahan dari TKI unskilled ke pekerja profesional. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/1/2017).

Hingga akhir 2016, pemerintah terus bernegosiasi dengan negara-negara tempat TKI bekerja agar tercapai kesepakatan perjanjian kerja sama ketenagakerjaan yang baru. Dalam kesepakatan baru tersebut, Indonesia menghendaki agar ditetapkan jabatan-jabatan pekerjaan tertentu bagi TKI yang bekerja di sektor domestik.

Bagi TKI yang sekarang sudah bekerja di luar negeri tidak harus pulang setelah kebijakan Zero PLRT berlaku. Nantinya mereka tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.

Diketahui hingga saat ini masih banyak TKI yang bekerja sebagai PLRT di sejumlah negara. Mereka bekerja multitasking dengan waktu kerja tidak jelas. Sebagai pengganti PLRT, jabatan-jabatan baru yang sedang dinegosiasikan di antaranya pengasuh anak, perawat orang tua, tukang masak, tukang bersih-bersih, dan tukang kebun.

Kebijakan Zero PLRT tidak berarti penghentian dan pelarangan TKI bekerja pada sektor domestik. Tetapi transformasi dari PLRT menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja dengan jabatan, waktu kerja, hari libur, lembur dan cuti yang jelas.
(poe)
Berita Terkait
Pekerja Migran Kembali...
Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Persiapan Membuka Kembali...
Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
Mau Dikirim Kembali...
Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Sebabkan Negara Rugi,...
Sebabkan Negara Rugi, Perintah Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diusut KPK
Bandel !, Dua Perusahaan...
Bandel !, Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Kena 'Jewer' Kemnaker
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved