Pemerintah Stop Pengiriman Pembantu Rumah Tangga Borongan

Kamis, 05 Januari 2017 - 17:04 WIB
Pemerintah Stop Pengiriman...
Pemerintah Stop Pengiriman Pembantu Rumah Tangga Borongan
A A A
JAKARTA - Tahun ini pemerintah akan menuntaskan tahapan kebijakan penghentian pengiriman pekerja pembantu rumah tangga borongan (multitasking) atau yang dikenal dengan kebijakan Zero PLRT (penata laksana rumah tangga). Inti dari kebijakan itu adalah tidak ada lagi pembantu rumah tangga di luar negeri yang mengerjakan semua urusan pekerjaan alias borongan.

Ke depan, TKI yang bekerja di luar negeri di sektor domestik harus berdasarkan keahlian dan durasi jam kerja yang jelas. TKI tetap boleh bekerja pada sektor domestik atau rumah tangga, namun dengan keahlian atau jabatan serta waktu kerja tertentu.

”Yang tidak boleh adalah multitasking. Ini yang oleh pemerintah disebut Zero PLRT. Perubahan dari TKI unskilled ke pekerja profesional. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di Jakarta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (5/1/2017).

Hingga akhir 2016, pemerintah terus bernegosiasi dengan negara-negara tempat TKI bekerja agar tercapai kesepakatan perjanjian kerja sama ketenagakerjaan yang baru. Dalam kesepakatan baru tersebut, Indonesia menghendaki agar ditetapkan jabatan-jabatan pekerjaan tertentu bagi TKI yang bekerja di sektor domestik.

Bagi TKI yang sekarang sudah bekerja di luar negeri tidak harus pulang setelah kebijakan Zero PLRT berlaku. Nantinya mereka tinggal menyesuaikan dengan kebijakan baru tersebut.

Diketahui hingga saat ini masih banyak TKI yang bekerja sebagai PLRT di sejumlah negara. Mereka bekerja multitasking dengan waktu kerja tidak jelas. Sebagai pengganti PLRT, jabatan-jabatan baru yang sedang dinegosiasikan di antaranya pengasuh anak, perawat orang tua, tukang masak, tukang bersih-bersih, dan tukang kebun.

Kebijakan Zero PLRT tidak berarti penghentian dan pelarangan TKI bekerja pada sektor domestik. Tetapi transformasi dari PLRT menjadi tenaga kerja profesional yang bekerja dengan jabatan, waktu kerja, hari libur, lembur dan cuti yang jelas.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5680 seconds (0.1#10.140)