Rajin Kuras Uang Rakyat, Rezim Jokowi-JK Ibarat Vampir
A
A
A
JAKARTA - Lantaran kerap menghisap uang rakyat, Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dianggap seperti vampir, makhluk yang menghisap darah manusia.
Diketahui, salah satu kebijakan pemerintah yang membebani rakyat kecil adalah wacana naiknya pajak biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mencapai hingga tiga kali lipat.
"Negara ini menjadi vampir, sudah beberapa bulan belakangan negara ini menghisap duit rakyat terus," kata Advokat Prorakyat Riesqi Rahmadiansyah di Kantor FITRA, Mampang Prapatan IV, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
"Kita masih mengingat bagaimana peraturan tax amnesty begitu dikeluarkan, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016," imbuhnya.
Dia menilai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah hanya tulisan hiasan.
"Setiap PP biasanya enggak diterapkan, contoh paling simple, PP PNBP itu kita bayar goceng (Rp5.000), tapi kalau kita bayar goceng biasanya enggak dilayani," tuturnya.
Kemudian kata dia, masyarakat akan membayar pajak lebih dari yang ditentukan dalam PP itu kepada biro-biro pengurusan STNK. "Kalau ditulis Rp300 ribu, saya yakin mereka bayar di atas Rp300 ribu," ungkapnya.
Lagipula lanjut dia, jaminan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB untuk peningkatan pelayanan tersebut juga tidak logis. "Tapi pelayanan tidak naik, tapi harga naik, apa alasan logis?" tuturnya.
Pada kenyataannya sambung dia, kepolisian menjadi lembaga paling korup dengan suapnya berdasarkan survei. Dan sudah menjadi rahasia umum, banyak pungutan liar (pungli) yang diambil pihak kepolisian ketika masyarakat mengurus surat-surat kendaraan bermotor.
"Berbanding terbalik dengan kebijakan Jokowi dengan saber punglinya. Ini (kenaikkan harga surat kendaraan bermotor) jadi ladang pungli," pungkasnya.
Diketahui, salah satu kebijakan pemerintah yang membebani rakyat kecil adalah wacana naiknya pajak biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mencapai hingga tiga kali lipat.
"Negara ini menjadi vampir, sudah beberapa bulan belakangan negara ini menghisap duit rakyat terus," kata Advokat Prorakyat Riesqi Rahmadiansyah di Kantor FITRA, Mampang Prapatan IV, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
"Kita masih mengingat bagaimana peraturan tax amnesty begitu dikeluarkan, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016," imbuhnya.
Dia menilai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah hanya tulisan hiasan.
"Setiap PP biasanya enggak diterapkan, contoh paling simple, PP PNBP itu kita bayar goceng (Rp5.000), tapi kalau kita bayar goceng biasanya enggak dilayani," tuturnya.
Kemudian kata dia, masyarakat akan membayar pajak lebih dari yang ditentukan dalam PP itu kepada biro-biro pengurusan STNK. "Kalau ditulis Rp300 ribu, saya yakin mereka bayar di atas Rp300 ribu," ungkapnya.
Lagipula lanjut dia, jaminan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB untuk peningkatan pelayanan tersebut juga tidak logis. "Tapi pelayanan tidak naik, tapi harga naik, apa alasan logis?" tuturnya.
Pada kenyataannya sambung dia, kepolisian menjadi lembaga paling korup dengan suapnya berdasarkan survei. Dan sudah menjadi rahasia umum, banyak pungutan liar (pungli) yang diambil pihak kepolisian ketika masyarakat mengurus surat-surat kendaraan bermotor.
"Berbanding terbalik dengan kebijakan Jokowi dengan saber punglinya. Ini (kenaikkan harga surat kendaraan bermotor) jadi ladang pungli," pungkasnya.
(maf)