Mantan Kepala BIN Hendropriyono Ikut Laporkan Buku Jokowi Undercover
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono termasuk yang keberatan dengan buku berjudul Jokowi Undercover. Hendropriyono tidak terima namanya ikut disebut-sebut dalam buku tersebut.
Atas dasar itu Hendropriyono melaporkan Bambang Tri Mulyono selaku orang yang menulis buku tersebut. Hendropriyono menilai isi buku tersebut tidak benar.
"Hendripriyono melaporkan pada 21 Desember lalu. Dia merasa namanya juga ditulis dalam buku itu," ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Selain Hendropriyono, Bambang Tri Mulyono juga dilaporkan Michael Bimo ke polisi. Bambang Tri Mulyono dikenakan tiga pasal. (Baca: Kapolri Sebut Penulis Buku Jokowi Undercover Cuma Tamatan SMA)
Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etniK, Pasal 5 (a) Undang-undang ITE 19 tahun 2016. Bambang Tri Mulyono juga dikenakan Pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap penguasa negara.
Atas dasar itu Hendropriyono melaporkan Bambang Tri Mulyono selaku orang yang menulis buku tersebut. Hendropriyono menilai isi buku tersebut tidak benar.
"Hendripriyono melaporkan pada 21 Desember lalu. Dia merasa namanya juga ditulis dalam buku itu," ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Selain Hendropriyono, Bambang Tri Mulyono juga dilaporkan Michael Bimo ke polisi. Bambang Tri Mulyono dikenakan tiga pasal. (Baca: Kapolri Sebut Penulis Buku Jokowi Undercover Cuma Tamatan SMA)
Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etniK, Pasal 5 (a) Undang-undang ITE 19 tahun 2016. Bambang Tri Mulyono juga dikenakan Pasal 207 KUHP soal penghinaan terhadap penguasa negara.
(kur)