Polri Janji Uang Kenaikan STNK untuk Perbaikan Pelayanan
A
A
A
JAKARTA - Sebagian uang hasil kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan masuk ke kas negara. Uang tersebut akan digunakan untuk memperbaiki pelayanan sistem online, baik Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK maupun BPKB.
Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, perbaikan pelayanan meliputi teknik penguji asessment dan penguji kualitas. Perbaikan, kata dia juga dilakukan pada sistem online agar memiliki kualitas yang baik.
"Jadi orang tidak perlu kembali ke kampung halaman dengan biaya cukup mahal. Nanti cukup dengan menambah biaya kenaikan Rp50.000 atau Rp100.000. Bisa menghemat perpanjangan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Baca: Biaya STNK dan BPKB Naik, Kapolri Sebut Temuan BPK dan DPR.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, perbaikan pelayanan meliputi teknik penguji asessment dan penguji kualitas. Perbaikan, kata dia juga dilakukan pada sistem online agar memiliki kualitas yang baik.
"Jadi orang tidak perlu kembali ke kampung halaman dengan biaya cukup mahal. Nanti cukup dengan menambah biaya kenaikan Rp50.000 atau Rp100.000. Bisa menghemat perpanjangan," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017. Tarif baru akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Baca: Biaya STNK dan BPKB Naik, Kapolri Sebut Temuan BPK dan DPR.
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(kur)