Polisi Ungkap Motif Pembuat Buku Jokowi Undercover
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap motif pembuat buku berjudul Jokowi Undercover. Polri mengklaim motif Bambang Tri Mulyono membuat buku tersebut karena ingin terkenal.
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bambang Tri Mulyono sempat menawarkan ke penerbit untuk memasarkan buku miliknya. Namun, usaha tersebut ditolak penerbit buku.
"Supaya masyarakat tahu yang buat itu dia," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Bambang Tri Mulyono, kata dia akhirnya memproduksi bukunya sendiri dengan mencetak di tempat fotokopi pinggir jalan. " Karena isinya enggak bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya. (Baca: Polri Juga Usut Pembeli Buku Jokowi Undercover)
Bambang Tri Mulyono dikenakan tiga pasal, diantaranya Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik. Bambang Tri Mulyono juga dikenakan Pasal 5 (a) Undang-undang ITE 19 tahun 2016 dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bambang Tri Mulyono sempat menawarkan ke penerbit untuk memasarkan buku miliknya. Namun, usaha tersebut ditolak penerbit buku.
"Supaya masyarakat tahu yang buat itu dia," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Bambang Tri Mulyono, kata dia akhirnya memproduksi bukunya sendiri dengan mencetak di tempat fotokopi pinggir jalan. " Karena isinya enggak bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya. (Baca: Polri Juga Usut Pembeli Buku Jokowi Undercover)
Bambang Tri Mulyono dikenakan tiga pasal, diantaranya Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik. Bambang Tri Mulyono juga dikenakan Pasal 5 (a) Undang-undang ITE 19 tahun 2016 dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
(kur)