Polisi Telusuri Pihak Lain di Balik Buku Jokowi Undercover
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri pihak yang membantu Bambang Tri Mulyono mencetak dan mendistribusikan buku berjudul Jokowi Undercover.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Bambang Tri selaku penulis buku tersebut sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian, dan dianggap melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita akan terus dalami, cetak di mana, proses distribusi di mana, siapa yang bantu Bambang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/1/2017). (Baca juga: Penulis Jokowi Undercover Ditahan)
Menurut dia, penelusuran tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
Boy mengakui Bambang belum menjual bukunya di toko-toko buku. Kendati demikian, dia mengaku polisi telah menghentikan penjualan buku tersebut secara online.
"Sepanjang diketahui itu ada penawaran melalui Facebook. Kita belum melihat penjualan di toko buku tapi buku sudah disebarluaskan," ucap Boy.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Bambang Tri selaku penulis buku tersebut sebagai tersangka kasus penyebaran kebencian, dan dianggap melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita akan terus dalami, cetak di mana, proses distribusi di mana, siapa yang bantu Bambang," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/1/2017). (Baca juga: Penulis Jokowi Undercover Ditahan)
Menurut dia, penelusuran tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
Boy mengakui Bambang belum menjual bukunya di toko-toko buku. Kendati demikian, dia mengaku polisi telah menghentikan penjualan buku tersebut secara online.
"Sepanjang diketahui itu ada penawaran melalui Facebook. Kita belum melihat penjualan di toko buku tapi buku sudah disebarluaskan," ucap Boy.
(dam)