Polri Juga Usut Pembeli Buku Jokowi Undercover
A
A
A
JAKARTA - Polisi bukan hanya memproses pembuat buku berjudul Jokowi Undurcover, namun polisi juga mengusut pembeli buku tersebut. Polisi mempermasalahkan buku tersebut karena dianggap tidak didukung data yang memadai.
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bambang Tri Mulyono memproduksi bukunya tanpa mengandalkan bantuan orang lain. Mulai dari menyusun, mencetak hingga memasarkan bukunya melalui internet. (Baca: Mabes Polri: Jokowi Undercover Tak Bisa Dipertanggungjawabkan)
"Yang bersangkutan promosikan lewat internet. Nanti kita akan periksa siapa pemesan buku itu," ujar Rikwanto di Humas Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Bambang Tri Mulyono dikenakan tiga pasal, diantaranya Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik. Bambang Tri Mulyono juga dikenakan Pasal 5 (a) Undang-undang ITE 19 tahun 2016 dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Bambang Tri Mulyono memproduksi bukunya tanpa mengandalkan bantuan orang lain. Mulai dari menyusun, mencetak hingga memasarkan bukunya melalui internet. (Baca: Mabes Polri: Jokowi Undercover Tak Bisa Dipertanggungjawabkan)
"Yang bersangkutan promosikan lewat internet. Nanti kita akan periksa siapa pemesan buku itu," ujar Rikwanto di Humas Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Bambang Tri Mulyono dikenakan tiga pasal, diantaranya Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik. Bambang Tri Mulyono juga dikenakan Pasal 5 (a) Undang-undang ITE 19 tahun 2016 dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
(kur)