Polisi Tangkap Penjual Kaus Berlambang Palu Arit
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menangkap satu orang tersangka dengan inisial HS alias Hendra Saputra. Hendra ditangkap dengan tuduhan membuat dan menjual kaus berlogo palu-arit di Cililin-Bandung.
Hendra menjual kaus lambang yang dipakai Partai Komunis Indonesia (PKI) itu baru enam bulan melalui media sosial. Hendra mempekerjakan enam orang sebagai karyawan untuk memperlancar penjualan kaus tersebut.
"Penangkapan didapat dari temuan tim cyber crime Bareskrim Polri ketika melakukan patroli dan salah satu temuannya ini pada tanggal 12 Desember 2016," ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dia mengungkapkan beberapa barang bukti berupa komputer terdapat kode desain kaus berlogo PKI dengan warna merah dan putih sudah disita. Dia menambahkan, sitem penjualannya kaus diantar langsung ke alamat pembeli.
"Yang bersangkutan (Hendra-red) sudah jual 50 kaus secara online," ucapnya. (Baca: Kivlan Zen Ungkap Tokoh Ini di Balik Lahirnya PKI Gaya Baru)
Atas perbuatannya, Hendra bisa dikenakan Pasal 107 a Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan Negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Hendra menjual kaus lambang yang dipakai Partai Komunis Indonesia (PKI) itu baru enam bulan melalui media sosial. Hendra mempekerjakan enam orang sebagai karyawan untuk memperlancar penjualan kaus tersebut.
"Penangkapan didapat dari temuan tim cyber crime Bareskrim Polri ketika melakukan patroli dan salah satu temuannya ini pada tanggal 12 Desember 2016," ujar Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dia mengungkapkan beberapa barang bukti berupa komputer terdapat kode desain kaus berlogo PKI dengan warna merah dan putih sudah disita. Dia menambahkan, sitem penjualannya kaus diantar langsung ke alamat pembeli.
"Yang bersangkutan (Hendra-red) sudah jual 50 kaus secara online," ucapnya. (Baca: Kivlan Zen Ungkap Tokoh Ini di Balik Lahirnya PKI Gaya Baru)
Atas perbuatannya, Hendra bisa dikenakan Pasal 107 a Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan Negara, yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.
Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
(kur)