Kejaksaan Kalah di Kasus La Nyalla, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 29 Desember 2016 - 10:20 WIB
Kejaksaan Kalah di Kasus...
Kejaksaan Kalah di Kasus La Nyalla, Ini Tanggapan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kejaksaan harus sigap dan segera mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis bebas La Nyalla beberapa waktu lalu. "Jaksa masih bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Laode saat dihubungi, Kamis (28/12/2016).

Laode menuturkan, kasasi bisa ditempuh kejaksaan mengingat putusan bebas yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kalau misalnya di bawah 2/3 hukuman dari tuntutan biasanya ada upaya hukum lain. Apalagi ini tidak terbukti," kata Laode.

La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim berbeda pendapat, yakni Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.

Menurut Hakim Anwar, terdakwa patut bertanggung jawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.

La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)