Kejaksaan Kalah di Kasus La Nyalla, Ini Tanggapan KPK

Kamis, 29 Desember 2016 - 10:20 WIB
Kejaksaan Kalah di Kasus...
Kejaksaan Kalah di Kasus La Nyalla, Ini Tanggapan KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kejaksaan harus sigap dan segera mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis bebas La Nyalla beberapa waktu lalu. "Jaksa masih bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Laode saat dihubungi, Kamis (28/12/2016).

Laode menuturkan, kasasi bisa ditempuh kejaksaan mengingat putusan bebas yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. "Kalau misalnya di bawah 2/3 hukuman dari tuntutan biasanya ada upaya hukum lain. Apalagi ini tidak terbukti," kata Laode.

La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim berbeda pendapat, yakni Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.

Menurut Hakim Anwar, terdakwa patut bertanggung jawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.

La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2017, Kejagung Periksa 4 Orang
Sebut Ada Aliran Dana...
Sebut Ada Aliran Dana ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Periksa Miftahul Ulum
Kejaksaan Tetapkan Ketum...
Kejaksaan Tetapkan Ketum Kadin Jabar Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Perketat Pemberian Hibah,...
Perketat Pemberian Hibah, Pemkot Tangsel Minta Pendampingan Kejaksaan
Diduga Korupsi 14 Miliar,...
Diduga Korupsi 14 Miliar, Kantor PDAM Sumut Digeledah
Rumah Terpidana Kasus...
Rumah Terpidana Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dilelang Kejagung
Berita Terkini
BGN Larang Dapur MBG...
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Elpiji 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP: Melanggar Ditutup Permanen!
Hari Ketiga Ditahan...
Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
BGN Tutup Permanen 833...
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Terbanyak di Luar Jawa karena Langgar Standar
BGN Pecat Ratusan Pegawai,...
BGN Pecat Ratusan Pegawai, Sudaryono: Ada yang Terindikasi Judi Online hingga Ngentit Duit
Teuku Riefky Diharapkan...
Teuku Riefky Diharapkan Jadi Figur Pemersatu Jelang Musda Demokrat Aceh
KPK: Febrie Adriansyah...
KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved