Sidak ke Sebuah Perusahaan, Menaker Dapati Belasan TKA China Ilegal

Rabu, 28 Desember 2016 - 22:13 WIB
Sidak ke Sebuah Perusahaan, Menaker Dapati Belasan TKA China Ilegal
Sidak ke Sebuah Perusahaan, Menaker Dapati Belasan TKA China Ilegal
A A A
BOGOR - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri melakukan sidak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cilengsi, Kabupaten Bogor.

Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja.

Namun dari jumlah tersebut ditemukan 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja. Pelangaran izin di antaranya bekerja tidak sesuai jabatannya misalnya teknisi listrik, tapi menjadi marketing.

Ada juga pelanggaran lokasi kerja misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor. "Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi," kata Hanif, Rabu (28/12/2016).

Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA China tersebut akan dilakukan pembinaan, denda, atau dideportasi. "Harus menunggu hasil pemeriksaan," ucap Menaker.

Pada sidak tersebut, Menaker sempat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Alih-alih mendengarkan imbauan Menaker, mereka malah asik menelepon atau bicara dengan rekannya. "Sit down please," kata Menaker dalam nada tinggi.

Akhirnya para TKA duduk dan mendengarkan penjelasan maksud kedatangan Menaker. "Indonesia negara terbuka. Orang asing boleh bekerja. Namun harus sesuai peraturan. Jika melanggar ada sanksi bahkan dideportasi," tegas Hanif.

Rata-rata TKA China bekerja di perusahaan tersebut antara dua bulan hingga satu tahun. Mereka tinggal di mess sekitar pabrik yang disediakan perusahaan. Sidak yang dilakukan tersebut dimaksudkan sebagai ketegasan pemerintah terhadap keberadaan TKA ilegal.

"TKA ilegal pasti ada, tapi jumlahnya sedikit dan pemerintah tegas menindaknya," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6170 seconds (0.1#10.140)