Pertahankan Prasetyo, Jokowi Dinilai Pertaruhkan Kredibilitas

Rabu, 28 Desember 2016 - 15:23 WIB
Pertahankan Prasetyo,...
Pertahankan Prasetyo, Jokowi Dinilai Pertaruhkan Kredibilitas
A A A
JAKARTA - Kondisi Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo semakin mengkhawatirkan karena kerap kalah ketika berperkara di pengadilan. Yang terbaru adalah Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, kondisi ini jika dibiarkan akan sangat berbahaya. Selain dapat mencinderai demokrasi, lanjutnya, ketidaknetralan penegak hukum akan mencoreng harkat martabat penegak hukum di mata masyarakat.

“Salah satu syarat negara demokrasi adalah peradilan independen, penegakan hukum yang independen. Kalau politis maka jangan berharap hukum akan tegak dan itu membahayakan tidak hanya demokrasi juga negara secara umum karena bisa menimbulkan public distrust,” ujar Ubedilah ketika dihubungi SINDO, Rabu (28/12/2016).

Melihat kondisi semacam ini, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak boleh diam. Orang nomor satu di Indonesia tersebut harus bersikap dan membereskan anak buahnya yang terindikasi bermain-main dalam menjalankan tugas. Jika tidak kredibilitas Jokowi sebagai pemimpin negara juga ikut dipertaruhkan.

“Kalau kinerja kejaksaan buruk menunjukkan presiden tidak punya kemampuan yang hebat untuk menentukan siapa yang tepat menduduki jabatan jaksa agung,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai direktur pusat studi sosial politik (Pospol) Indonesia.

Seperti diketahui, La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Namun, putusan ini tidak secara bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim berbeda pendapat, yakni Hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.

Menurut Hakim Anwar, terdakwa patut bertanggung jawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.

La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

Sementara sebelumnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada La Nyalla. Jaksa juga menuntut agar La Nyalla diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,115 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5236 seconds (0.1#10.140)