Berantas Pungli, Kemenkumham Terapkan Program Remisi Online

Senin, 26 Desember 2016 - 11:43 WIB
Berantas Pungli, Kemenkumham Terapkan Program Remisi Online
Berantas Pungli, Kemenkumham Terapkan Program Remisi Online
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan program remisi online.

Program remisi atau pemotongan masa tahanan secara online diluncurkan untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) dalam pemberian remisi.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui siaran pers, Senin (26/12/2016).

Disampaikan Yasonna, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Selanjutnya, kata Yasonna, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu digunakan sebagai landasan diluncurkannya program remisi online oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Tak hanya mencegah pungli, program terobosan berupa remisi online ini juga diluncurkan untuk mempercepat penerbitan Surat Keputusan Menteri sebagai dasar hukum pemberian remisi. "Program ini juga mempercepat layanan, sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.

Masih kata Yasonna, selain berupaya mengurai praktik pungli dalam pemberian remisi, Kemenkumham juga tengah fokus pada persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016, jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari, tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang. "Sementara kapasitas lapas hanya 118.952 orang," ucap Yasonna.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)