Kapolri Imbau Perusahaan Tak Paksakan Karyawan Pakai Atribut Natal

Selasa, 20 Desember 2016 - 21:58 WIB
Kapolri Imbau Perusahaan...
Kapolri Imbau Perusahaan Tak Paksakan Karyawan Pakai Atribut Natal
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa soal larangan umat Islam menggunakan atribut nonmuslim seperti pakaian, topi dan aksesoris yang melekat pada tubuh ketika perayaan Hari Raya Natal.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menegaskan kalau pemilik perusahaan tidak boleh memaksakan karyawannya untuk memakai atribut menjelang dan sesudah Hari Natal.

"Perlu jadi atensi jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut Natal. Apalagi sampai mengancam akan dipecat," ujar Tito di rumah dinasnya, Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Jika karyawan mengalami pemaksaan, kata Tito, maka bisa dibuat laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan. Dia menilai, ada unsur pemaksaan seperti tercantum di Pasal 335 KUHP Ayat 2 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Tapi berbeda jika karyawan tersebut yang memang menginginkan pakai atribut itu hak masing-masing dan tanggung jawab mereka dengan Tuhan, karena ada fatwa tapi tidak berarti ini jadi dasar bagi pihak tertentu melakukan pemaksaan pihak tertentu," terang Tito.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8173 seconds (0.1#10.140)