Evaluasi Bebas Visa, DPR Segera Panggil Tiga Kementerian
Selasa, 20 Desember 2016 - 21:13 WIB
Evaluasi Bebas Visa, DPR Segera Panggil Tiga Kementerian
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal akibat kebijakan bebas visa membuat Komisi I DPR berencana memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Awal tahun 2017, Komisi I DPR akan melakukan rapat bersama tiga kementerian itu membahas persoalan tersebut.
"Kita sudah programkan awal tahun depan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pariwisata," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2016).
Dia melanjutkan, ketika disahkan Maret 2016 lalu, DPR sudah meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa itu ketika sudah berjalan setahun. Pemerintah saat itu menyanggupinya.
"Tapi, awal tahun depan akan kita evaluasi," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Masih kata dia, Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Kependudukan tiap pemerintah daerah perlu melakukan sweeping terhadap TKA ilegal. Dua institusi itu dinilai perlu melakukan itu karena pihak Imigrasi mengeluhkan minimnya sumber daya manusia yang dimiliki.
"Setelah melakukan sweeping, pemerintah harus melakukan deportasi terhadap TKA ilegal tersebut," tutupnya.
"Kita sudah programkan awal tahun depan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pariwisata," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2016).
Dia melanjutkan, ketika disahkan Maret 2016 lalu, DPR sudah meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa itu ketika sudah berjalan setahun. Pemerintah saat itu menyanggupinya.
"Tapi, awal tahun depan akan kita evaluasi," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Masih kata dia, Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Kependudukan tiap pemerintah daerah perlu melakukan sweeping terhadap TKA ilegal. Dua institusi itu dinilai perlu melakukan itu karena pihak Imigrasi mengeluhkan minimnya sumber daya manusia yang dimiliki.
"Setelah melakukan sweeping, pemerintah harus melakukan deportasi terhadap TKA ilegal tersebut," tutupnya.
(kri)