Polemik Larangan Penggunaan Atribut Nonmuslim, Ini Kata Ketua MUI

Selasa, 20 Desember 2016 - 16:40 WIB
Polemik Larangan Penggunaan...
Polemik Larangan Penggunaan Atribut Nonmuslim, Ini Kata Ketua MUI
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya bersuara terkait polemik seputar keluarnya fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Atribut Agama Lain. MUI memastikan fatwa bukan bentuk intoleransi dan tidak bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika.

“Kalau dibilang itu melanggar kebhinekaan salah, jangan dirusak (di balik). Jangan umat Islam disuruh gunakan atibut nonmuslim,” ucap Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurut Ma’ruf, makna kebinekaan justru kesadaran terhadap perbedaan, termasuk perbedaan dalam menjalankan keyakinan agamanya. “Dengan demikian faktor penting dalam prinsip kebinekaan adanya saling menghormati dan tidak memaksa, karena bertentangan dengan HAM dan konstitusi,” tutur Ma’ruf.

Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menambahkan, fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan (ilzam syar’i) dan merupakan panduan bagi umat Islam dalam menjaga akidah dan keyakinannya.

“Dan menjadi sumber inspirasi pembuatan UU di Indonesia. Contohnya kementerian akan mengeluarkan imunisasi, kebijakan aborsi, vaksin itu meminta fatwa MUI sebagai rujukan. Atau seperti perbankan syariah, asuransi, halal, sehingga fatwa MUI itu rujukan,” tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7460 seconds (0.1#10.140)