Kompolnas: Surat Izin Penggeledahan Polri Tak Perlu Dikhawatirkan
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian telah mengeluarkan surat telegram soal adanya prosedur penggeledahan terhadap anggota Polri yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, prosedur tersebut sangat diperlukan karena antara KPK dengan Polri saling berkaitan dalam penanganan kasus korupsi.
"Ini kan terkait institusi lain, jadi perlu koordinasi. Polri jika melakukan penggeledahan ke sebuah institusi juga harus berkoordinasi dengan institusi terkait. Jadi sama-sama saling berkoordinasi," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
Bahkan, prosedur izin itu juga tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti karena penggeledahan nantinya akan didampingi oleh Propam Polri.
"Tentang kekhawatiran barang bukti rentan dihilangkan, kan ada cara-cara atau metode khusus yang digunakan agar hal tersebut tidak terjadi. Jadi jangan khawatir kalau barang buktinya akan hilang, percayakan pada kinerja instansi Polri," terang Poengky.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan kalau adanya surat telegram prosedur penggeledahan ke Mako Polri. "(Surat) itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, prosedur tersebut sangat diperlukan karena antara KPK dengan Polri saling berkaitan dalam penanganan kasus korupsi.
"Ini kan terkait institusi lain, jadi perlu koordinasi. Polri jika melakukan penggeledahan ke sebuah institusi juga harus berkoordinasi dengan institusi terkait. Jadi sama-sama saling berkoordinasi," ujar Poengky saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
Bahkan, prosedur izin itu juga tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti karena penggeledahan nantinya akan didampingi oleh Propam Polri.
"Tentang kekhawatiran barang bukti rentan dihilangkan, kan ada cara-cara atau metode khusus yang digunakan agar hal tersebut tidak terjadi. Jadi jangan khawatir kalau barang buktinya akan hilang, percayakan pada kinerja instansi Polri," terang Poengky.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Kombes Pol Rikwanto membenarkan kalau adanya surat telegram prosedur penggeledahan ke Mako Polri. "(Surat) itu hanya penegasan saja, ini sudah lama. Pendampingan nanti yang dampingi propam atau hukum," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
(kri)