Pemerintah Didesak Cabut Aturan WNA Bisa Bikin Ormas

Sabtu, 17 Desember 2016 - 22:24 WIB
Pemerintah Didesak Cabut...
Pemerintah Didesak Cabut Aturan WNA Bisa Bikin Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mencabut pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 yang membolehkan warga negara asing (WNA) mendirikan organisasi masyarakat (ormas).

"Pemerintah harus cabut pasal yang mengatur WNA bisa bikin ormas di Indonesia," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada SiNDOnews, Sabtu (17/12/2016).

Margarito menilai, pasal yang mengatur WNA bisa mendirikan ormas bertentangan dengan semangat melindugi negara dari hegemoni asing.

Padahal, kata dia, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di berbagai kesempatan selalu mengedepankan semangat untuk melindungi masyarakat.

"Panglima TNI selalu imbau kita untuk waspada. Pemerintah kok malah buat peraturan seperti ini," ucap Margarito.

Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 telah menandatangani PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP tersebut membolehkan warga negara asing mendirikan ormas.

Dikutip dari setkab.go.id, ormas asing itu berbentuk badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia, badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Berdasarkan PP tersebut, badan hukum dimaksud disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.
(dam)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Kejagung Periksa 9 Saksi...
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Resmikan Monumen Kudatuli,...
Resmikan Monumen Kudatuli, Megawati: Menggambarkan Kesabaran Revolusioner
Lantik 734 Perwira Prajurit...
Lantik 734 Perwira Prajurit Karier, Panglima TNI Tekankan Adaptasi Teknologi
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
30 Tahun Kudatuli, Megawati...
30 Tahun Kudatuli, Megawati Resmikan Monumen dan Sampaikan Pesan Tegas: Jangan Terjadi Lagi!
Musyawarah III Majelis...
Musyawarah III Majelis Syura PKS Hasilkan Empat Putusan Strategis
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved