Pemerintah Didesak Cabut Aturan WNA Bisa Bikin Ormas

Sabtu, 17 Desember 2016 - 22:24 WIB
Pemerintah Didesak Cabut...
Pemerintah Didesak Cabut Aturan WNA Bisa Bikin Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mencabut pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 yang membolehkan warga negara asing (WNA) mendirikan organisasi masyarakat (ormas).

"Pemerintah harus cabut pasal yang mengatur WNA bisa bikin ormas di Indonesia," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada SiNDOnews, Sabtu (17/12/2016).

Margarito menilai, pasal yang mengatur WNA bisa mendirikan ormas bertentangan dengan semangat melindugi negara dari hegemoni asing.

Padahal, kata dia, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di berbagai kesempatan selalu mengedepankan semangat untuk melindungi masyarakat.

"Panglima TNI selalu imbau kita untuk waspada. Pemerintah kok malah buat peraturan seperti ini," ucap Margarito.

Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 telah menandatangani PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. PP tersebut membolehkan warga negara asing mendirikan ormas.

Dikutip dari setkab.go.id, ormas asing itu berbentuk badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia, badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

Berdasarkan PP tersebut, badan hukum dimaksud disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.
(dam)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Kepala BNPT : Khilafatul...
Kepala BNPT : Khilafatul Muslimin Belum Dinyatakan Sebagai Organisasi Teroris
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Beri Pelayanan ke Masyarakat,...
Beri Pelayanan ke Masyarakat, Ormas Diharapkan Saling Kolaborasi
Pelarangan Penggunaan...
Pelarangan Penggunaan Atribut Ormas Terlarang Diharapkan Dipatuhi Bersama
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
3 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
5 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
5 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
5 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
5 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
5 jam yang lalu
Infografis
Trump Frustrasi pada...
Trump Frustrasi pada Zelensky: Dia Bisa Kehilangan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved