KPK Pertimbangkan Status Justice Collabolator Tersangka Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menyetujui pengajuan seorang tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menjadi justice collabolator.
Adapun pengajuan menjadi justice collabolator atau saksi pelaku yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum disampaikan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP ini. Surat permohonannya menjadi justice collaborator telah dilayangkan kepada KPK sejak November 2016.
"Jika tersangka mengajukan jadi justice collaborator, akan kita pertimbangkan lebih jauh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Meski belum mengetahui detail surat permohonan yang diajukan Sugiharto, Febri menyambut baik pengajuan tersebut.
Dia berharap, kolaborasi yang ditawarkan Sugiharto bisa membuka aktor maupun pihak lain yang terlibat kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
"Pelaku yang ingin mengajukan kerja sama dan menurut penyidik kemudian dapat mengungkap aktor yang lebih besar dan kasus yang lebih luas, sepanjang unsur-unsur itu terpenuhi, akan dipertimbangkan lebih jauh," tutur Febri.
Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, sebagai tersangka.
Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, setidaknya KPK telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Di antaranya berasal dari pihak swasta, pemerintah, hingga anggota DPR.
Adapun pengajuan menjadi justice collabolator atau saksi pelaku yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum disampaikan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto.
Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP ini. Surat permohonannya menjadi justice collaborator telah dilayangkan kepada KPK sejak November 2016.
"Jika tersangka mengajukan jadi justice collaborator, akan kita pertimbangkan lebih jauh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Meski belum mengetahui detail surat permohonan yang diajukan Sugiharto, Febri menyambut baik pengajuan tersebut.
Dia berharap, kolaborasi yang ditawarkan Sugiharto bisa membuka aktor maupun pihak lain yang terlibat kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
"Pelaku yang ingin mengajukan kerja sama dan menurut penyidik kemudian dapat mengungkap aktor yang lebih besar dan kasus yang lebih luas, sepanjang unsur-unsur itu terpenuhi, akan dipertimbangkan lebih jauh," tutur Febri.
Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, sebagai tersangka.
Untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, setidaknya KPK telah memeriksa lebih dari 200 saksi. Di antaranya berasal dari pihak swasta, pemerintah, hingga anggota DPR.
(dam)