Jokowi Setuju Anggota DPR Tak Bisa Dikriminalisasi
A
A
A
JAKARTA - Pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pemimpin DPR telah dilaksanakan di Istana Merdeka, Jakarta. Berbagai hal dibahas dalam pertemuan yang memakan waktu dua jam itu.
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa sistem pemerintahan ini adalah sistem presidensial.
"Saya yang termasuk mengatakan kepada Pak Presiden tadi, Pak sistem kita ini sistem presidensil. Bapak Presiden adalah pemimpin kita, karena bapak adalah kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Namun kata Fahri, konstitusi negara juga mengatur bahwa anggota dewan memiliki hak untuk berbicara atau mengawasi jalannya pemerintah. "Bahkan kita tambahkan, bahwa dalam pengawasan, anggota dewan itu diberikan hak imunitas," ucap Fahri.
Sehingga sambung dia, tindakan sekaligus perkataan tiap anggota dewan dalam mengawasi pemerintahan tidak bisa dikriminalisasi.
"Jadi, ya pahamlah dan Presiden setuju dengan itu, bahkan kita membuat kesimpulan yang sama bahwa kalau DPRnya ini tidak kuat mengontrol pemerintahan, bisa-bisa efeknya itu di dalam pemerintahan banyak masalah," paparnya.
Maka lanjut Fahri, penguatan lembaga DPR disepakati sebagai suatu keharusan. "Beliau (Jokowi) percaya dengan itu dan menyetujui itu, saya bilang asalkan di antara pimpinan lembaga ini ada komunkasi yang jalan, jangan buntu," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hak anggota DPR tidak boleh dikurangi sedikitpun. "Kita tidak boleh mengurangi sedikitpun hak anggota untuk bertanya, untuk mengajukan pendapatnya, mengajukan hak-haknya, menggunakan haknya, itu tidak boleh dikurangi sedikitpun, itu adalah konstitusi negara," tegas Fahri.
Diketahui, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Patrio hari ini.
Eko dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya di media yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi sabagai bentuk pengalihan isu kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa sistem pemerintahan ini adalah sistem presidensial.
"Saya yang termasuk mengatakan kepada Pak Presiden tadi, Pak sistem kita ini sistem presidensil. Bapak Presiden adalah pemimpin kita, karena bapak adalah kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Namun kata Fahri, konstitusi negara juga mengatur bahwa anggota dewan memiliki hak untuk berbicara atau mengawasi jalannya pemerintah. "Bahkan kita tambahkan, bahwa dalam pengawasan, anggota dewan itu diberikan hak imunitas," ucap Fahri.
Sehingga sambung dia, tindakan sekaligus perkataan tiap anggota dewan dalam mengawasi pemerintahan tidak bisa dikriminalisasi.
"Jadi, ya pahamlah dan Presiden setuju dengan itu, bahkan kita membuat kesimpulan yang sama bahwa kalau DPRnya ini tidak kuat mengontrol pemerintahan, bisa-bisa efeknya itu di dalam pemerintahan banyak masalah," paparnya.
Maka lanjut Fahri, penguatan lembaga DPR disepakati sebagai suatu keharusan. "Beliau (Jokowi) percaya dengan itu dan menyetujui itu, saya bilang asalkan di antara pimpinan lembaga ini ada komunkasi yang jalan, jangan buntu," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hak anggota DPR tidak boleh dikurangi sedikitpun. "Kita tidak boleh mengurangi sedikitpun hak anggota untuk bertanya, untuk mengajukan pendapatnya, mengajukan hak-haknya, menggunakan haknya, itu tidak boleh dikurangi sedikitpun, itu adalah konstitusi negara," tegas Fahri.
Diketahui, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Eko Patrio hari ini.
Eko dimintai klarifikasi mengenai pernyataannya di media yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi sabagai bentuk pengalihan isu kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(maf)