Buwas: Terpidana Mati Narkoba Jangan Diberi Ampun

Jum'at, 16 Desember 2016 - 10:33 WIB
Buwas: Terpidana Mati...
Buwas: Terpidana Mati Narkoba Jangan Diberi Ampun
A A A
SUMEDANG - Tidak ada wilayah di Indonesia yang bersih dari narkoba, bahkan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) jadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

Oleh karena itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengeksekusi seluruh terpidana mati kasus narkoba.

Hal itu dikatakan Buwas saat menyampaikan kuliah umum di hadapan ribuan praja IPDN di Bale Rudini, kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jumat (16/12/2016).

"Mereka (terpidana mati kasus narkoba) jangan diberi ampun, kami sudah meminta agar Kemenkumham segera mengeksekusi seluruh terpidana mati kasus narkoba. Karena mereka sudah membunuh generasi muda kita dengan narkoba," kata Buwas.

Menurut Buwas, jangan biarkan lebih dari 30 terpidana mati yang belum dieksekusi ini dibiarkan tetap hidup di lapas dan leluasa mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas.

"Faktanya hingga saat ini, BNN telah menangkap 72 jaringan lapas yang sebagian dikendalikan narapidana di 22 lapas," tuturnya.

Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan, para terpidana mati narkoba ini jangan diberikan kesempatan dan keleluasaan untuk terus mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.

"Jaringan narkoba bersifat internasional dengan dukungan modal yang besar. Jaringan narkoba yang beroperasi di Indonesia berasal dari Afrika, Malaysia, Pakistan, India, China, dan daratan Eropa. Sehingga hukuman mati bagi para pengedarnya merupakan ganjaran setimpal yang dapat memberikan efek jera," sebutnya.

Salah satu upaya untuk membatasi peredaran narkoba di Indonesia, lanjut dia, dengan cara mengembangkan sistem pertahanan dari masyarakat. "Secara intensif melalui upaya promotif dan pengembangan kecakapan hidup sejak usia dini," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0861 seconds (0.1#10.140)