Bambang Sudibyo: BAZNAS Jangan Sampai Langgar UU

Jum'at, 16 Desember 2016 - 01:05 WIB
Bambang Sudibyo: BAZNAS...
Bambang Sudibyo: BAZNAS Jangan Sampai Langgar UU
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo mengingatkan, BAZNAS jangan sampai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tak boleh terjadi, hanya karena salah manajemen.

"Perlu konsistensi dalam mengelola dana filantropi masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku. Jadi niat kita supaya semua BAZNAS menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai BAZNAS sebagai pengelola zakat malah melanggar," ujar Bambang di sela acara 'Koordinasi BAZNAS dengan Kepala Daerah Bahas Deadline UU Zakat' di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam upaya menaati undang-undang terkait zakat, kata Bambang, BAZNAS menggelar koordinasi dengan para kepala daerah yang hingga saat ini belum menyesuaikan ketentuan perzakatan di daerahnya, terutama sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Dia melanjutkan, hingga saat ini ada sejumlah Baznas di daerah yang belum menerapkan UU dan PP soal zakat. Di antaranya enam Baznas provinsi atau sekitar 17 persen dan 280 Baznas kabupaten/kota (54%). "Lembaga yang belum menyesuaikan dengan undang-undang dianggap ilegal," kata dia.

Bambang merujuk pada Pasal 38 jo Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut menyebutkan, "setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang."

Di beleid lain, kata dia, yaitu dalam Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 menyebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000."
(kri)
Berita Terkait
Panitia Zakat Dadakan...
Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Zakat Merupakan Saudara...
Zakat Merupakan Saudara Kandung Salat, Begini Penjelasan Al-Qardhawi
Mengenal Ragam Zakat...
Mengenal Ragam Zakat yang Harus Ditunaikan Umat Muslim
Layanan Pembayaran Zakat...
Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Berlangsung hingga Malam Takbiran
Tengku Zulkarnain: Zakat...
Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam
Zakat untuk Pemerataan,...
Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?
Berita Terkini
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved