Bambang Sudibyo: BAZNAS Jangan Sampai Langgar UU

Jum'at, 16 Desember 2016 - 01:05 WIB
Bambang Sudibyo: BAZNAS...
Bambang Sudibyo: BAZNAS Jangan Sampai Langgar UU
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo mengingatkan, BAZNAS jangan sampai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tak boleh terjadi, hanya karena salah manajemen.

"Perlu konsistensi dalam mengelola dana filantropi masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku. Jadi niat kita supaya semua BAZNAS menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai BAZNAS sebagai pengelola zakat malah melanggar," ujar Bambang di sela acara 'Koordinasi BAZNAS dengan Kepala Daerah Bahas Deadline UU Zakat' di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam upaya menaati undang-undang terkait zakat, kata Bambang, BAZNAS menggelar koordinasi dengan para kepala daerah yang hingga saat ini belum menyesuaikan ketentuan perzakatan di daerahnya, terutama sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Dia melanjutkan, hingga saat ini ada sejumlah Baznas di daerah yang belum menerapkan UU dan PP soal zakat. Di antaranya enam Baznas provinsi atau sekitar 17 persen dan 280 Baznas kabupaten/kota (54%). "Lembaga yang belum menyesuaikan dengan undang-undang dianggap ilegal," kata dia.

Bambang merujuk pada Pasal 38 jo Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut menyebutkan, "setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang."

Di beleid lain, kata dia, yaitu dalam Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 menyebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000."
(kri)
Berita Terkait
Panitia Zakat Dadakan...
Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Zakat Merupakan Saudara...
Zakat Merupakan Saudara Kandung Salat, Begini Penjelasan Al-Qardhawi
Mengenal Ragam Zakat...
Mengenal Ragam Zakat yang Harus Ditunaikan Umat Muslim
Layanan Pembayaran Zakat...
Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Berlangsung hingga Malam Takbiran
Tengku Zulkarnain: Zakat...
Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam
Zakat untuk Pemerataan,...
Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved