Bambang Sudibyo: BAZNAS Jangan Sampai Langgar UU

Jum'at, 16 Desember 2016 - 01:05 WIB
Bambang Sudibyo: BAZNAS Jangan Sampai Langgar UU
Bambang Sudibyo: BAZNAS Jangan Sampai Langgar UU
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo mengingatkan, BAZNAS jangan sampai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tak boleh terjadi, hanya karena salah manajemen.

"Perlu konsistensi dalam mengelola dana filantropi masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku. Jadi niat kita supaya semua BAZNAS menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai BAZNAS sebagai pengelola zakat malah melanggar," ujar Bambang di sela acara 'Koordinasi BAZNAS dengan Kepala Daerah Bahas Deadline UU Zakat' di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam upaya menaati undang-undang terkait zakat, kata Bambang, BAZNAS menggelar koordinasi dengan para kepala daerah yang hingga saat ini belum menyesuaikan ketentuan perzakatan di daerahnya, terutama sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Dia melanjutkan, hingga saat ini ada sejumlah Baznas di daerah yang belum menerapkan UU dan PP soal zakat. Di antaranya enam Baznas provinsi atau sekitar 17 persen dan 280 Baznas kabupaten/kota (54%). "Lembaga yang belum menyesuaikan dengan undang-undang dianggap ilegal," kata dia.

Bambang merujuk pada Pasal 38 jo Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2011. Dalam pasal tersebut menyebutkan, "setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang."

Di beleid lain, kata dia, yaitu dalam Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2011 menyebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000."
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6201 seconds (0.1#10.140)