Panggil Eko Patrio, Bareskrim Polri Ingin Minta Klarifikasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan pemanggilan Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio hanya untuk meminta klarifikasi.
Bareskrim meminta politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan tentang pemberitaan tentang pernyataan dirinya yang menilai pengungkapan kasus terorisme di Bekasi merupakan pengalihan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Baca juga: Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dinilai Gegabah)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pemanggilan itu hanya untuk meminta klarifikasi. Oleh karena itu, kata Rikwanto, Eko tidak perlu khawatir atau takut menyikapi pemanggilan tersebut.
"Kalau dipanggil ya harusnya datang, kalau tidak ada kabar, kan boleh undang lagi. Jadi sifatnya lunak cuma minta keterangan apa yang dimaksud pemberitaan di media," kata Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Rikwanto menjelaskan, status Eko adalah saksi. Dengan demikian pemeriksaan Eko bukan dalam tahap penyidikan, tapi hanya meminta klarifikasi.
"Bukan penyidikan, jadi tinggal diklarifikasi saja soal yang beredar di pemberitaan. Apalagi dia mengaku tidak diwawancarai makanya tinggal berikan klarifikasi ke penyelidik," tuturnya.
Menurut dia, proses klarifikasi sangat penting sebagai informasi untuk penyelidik mengenai kabar pemberitaan tersebut."Tinggal berikan klarifikasi saja, dalam UU harus kooperatif karena itu panggilan UU maka harus dipenuhi undangannya," kata Rikwanto.
Dia mengatakan prihatin terhadap adanya anggap pengungkapan jaringan teroris oleh Densus 88 sebagai pengalihan isu. Padahal, menurut dia, polisi tidak pernah bermain-main dalam menangani kasus terorisme.
"Kalau ada yang menganggap Polri main-main itu sangat melukai negara bahkan masyarakat juga," ucapnya.
Bareskrim meminta politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan tentang pemberitaan tentang pernyataan dirinya yang menilai pengungkapan kasus terorisme di Bekasi merupakan pengalihan kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Baca juga: Panggil Eko Patrio, Bareskrim Dinilai Gegabah)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pemanggilan itu hanya untuk meminta klarifikasi. Oleh karena itu, kata Rikwanto, Eko tidak perlu khawatir atau takut menyikapi pemanggilan tersebut.
"Kalau dipanggil ya harusnya datang, kalau tidak ada kabar, kan boleh undang lagi. Jadi sifatnya lunak cuma minta keterangan apa yang dimaksud pemberitaan di media," kata Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Rikwanto menjelaskan, status Eko adalah saksi. Dengan demikian pemeriksaan Eko bukan dalam tahap penyidikan, tapi hanya meminta klarifikasi.
"Bukan penyidikan, jadi tinggal diklarifikasi saja soal yang beredar di pemberitaan. Apalagi dia mengaku tidak diwawancarai makanya tinggal berikan klarifikasi ke penyelidik," tuturnya.
Menurut dia, proses klarifikasi sangat penting sebagai informasi untuk penyelidik mengenai kabar pemberitaan tersebut."Tinggal berikan klarifikasi saja, dalam UU harus kooperatif karena itu panggilan UU maka harus dipenuhi undangannya," kata Rikwanto.
Dia mengatakan prihatin terhadap adanya anggap pengungkapan jaringan teroris oleh Densus 88 sebagai pengalihan isu. Padahal, menurut dia, polisi tidak pernah bermain-main dalam menangani kasus terorisme.
"Kalau ada yang menganggap Polri main-main itu sangat melukai negara bahkan masyarakat juga," ucapnya.
(dam)