Rachmawati dan Ratna Sarumpaet Ingin Polisi Hentikan Kasusnya

Kamis, 15 Desember 2016 - 18:28 WIB
Rachmawati dan Ratna...
Rachmawati dan Ratna Sarumpaet Ingin Polisi Hentikan Kasusnya
A A A
JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet berharap kasus dugaan makar yang dituduhkan polisi kepadanya cepat selesai.

Rachmawati dan Ratna menegaskan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggulingan kekuasaan atau makar.

"Saya ditunjuk Ratna dan Rachmawati sebagai kuasa hukumnya. Kami sudah berdiskusi dan ingin agar kasus ini segera selesai dan kasusnya segera dihentikan," ujar Yusril Ihza Mahendra di Kantor Ihza & Ihza di Tebet, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Yusril menyebutkan, kliennya itu menginginkan agar kasus yang tengah melilitnya itu segera selesai. (Baca juga: Rachmawati: Sebagai Putri Proklamator, Saya Tahu Rambu-rambu)

Tidak hanya Ratna dan Rachmawati, kata Yusril, dua kliennya, yakni Jamran dan Rizal Kobar menginginkan segera dibebaskan, sama halnya dengan Hatta Taliwang yang telah dibebaskan beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kliennya itu tidak bermaksud melakukan tindakan makar sebagaimana yang dituduhkan polisi itu.Yusril mengaku belum mengetahui alasan polisi menggeledah rumah Rachmawati.

Dia mengaku sempat sempat berunding dengan polisi terkait penggeledahan itu untuk tidak dilakukan karena kliennya masih dalam kondisi sakit.

"Pemeriksaan di rumah Bu Rachma, kami belum tahu apa maksudnya. Tapi kami pastikan tak ada kasus makar yang dilakukan klien saya," ucapnya.

Yusril juga berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal makar itu, yakni Pasal 107, Pasal 110, dan Pasal 87 KUHP.

Pasal-pasal tersebut dinilainya mengandung unsur multitafsir yang juga masih tak jelas maksudnya. Dia menjelaskan kliennya tidak memiliki keinginan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Yusril mengaku kliennya hanya bermaksud mendesak MPR kembali kepada UUD 1945 sebelum akhirnya dilakukan amendemen.

"Langkah itu konstitusional meski diiringi demo, tapi tidak menduduki Gedung DPR/MPR. Beliau pun belum sampai pada tingkat percobaan makar," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Makar dan Penertiban...
Makar dan Penertiban Kognitif
Permohonan Kabur, MK...
Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Istri Terdakwa Pembubaran NKRI
Cerita Kepala Desa Karang...
Cerita Kepala Desa Karang Sari Ditawari Jadi Panglima Khilafatul Muslimin
3 Pelaku Makar Negara...
3 Pelaku Makar Negara Federal Republik Papua Barat Dibekuk
Dilaporkan ke Polisi...
Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Makar, Saiful Mujani: Hak Warga untuk Melapor
Pemerintahan ULMWP di...
Pemerintahan ULMWP di Bumi Papua Upaya Makar
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved