Rachmawati dan Ratna Sarumpaet Ingin Polisi Hentikan Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet berharap kasus dugaan makar yang dituduhkan polisi kepadanya cepat selesai.
Rachmawati dan Ratna menegaskan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggulingan kekuasaan atau makar.
"Saya ditunjuk Ratna dan Rachmawati sebagai kuasa hukumnya. Kami sudah berdiskusi dan ingin agar kasus ini segera selesai dan kasusnya segera dihentikan," ujar Yusril Ihza Mahendra di Kantor Ihza & Ihza di Tebet, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Yusril menyebutkan, kliennya itu menginginkan agar kasus yang tengah melilitnya itu segera selesai. (Baca juga: Rachmawati: Sebagai Putri Proklamator, Saya Tahu Rambu-rambu)
Tidak hanya Ratna dan Rachmawati, kata Yusril, dua kliennya, yakni Jamran dan Rizal Kobar menginginkan segera dibebaskan, sama halnya dengan Hatta Taliwang yang telah dibebaskan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kliennya itu tidak bermaksud melakukan tindakan makar sebagaimana yang dituduhkan polisi itu.Yusril mengaku belum mengetahui alasan polisi menggeledah rumah Rachmawati.
Dia mengaku sempat sempat berunding dengan polisi terkait penggeledahan itu untuk tidak dilakukan karena kliennya masih dalam kondisi sakit.
"Pemeriksaan di rumah Bu Rachma, kami belum tahu apa maksudnya. Tapi kami pastikan tak ada kasus makar yang dilakukan klien saya," ucapnya.
Yusril juga berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal makar itu, yakni Pasal 107, Pasal 110, dan Pasal 87 KUHP.
Pasal-pasal tersebut dinilainya mengandung unsur multitafsir yang juga masih tak jelas maksudnya. Dia menjelaskan kliennya tidak memiliki keinginan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Yusril mengaku kliennya hanya bermaksud mendesak MPR kembali kepada UUD 1945 sebelum akhirnya dilakukan amendemen.
"Langkah itu konstitusional meski diiringi demo, tapi tidak menduduki Gedung DPR/MPR. Beliau pun belum sampai pada tingkat percobaan makar," katanya.
Rachmawati dan Ratna menegaskan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggulingan kekuasaan atau makar.
"Saya ditunjuk Ratna dan Rachmawati sebagai kuasa hukumnya. Kami sudah berdiskusi dan ingin agar kasus ini segera selesai dan kasusnya segera dihentikan," ujar Yusril Ihza Mahendra di Kantor Ihza & Ihza di Tebet, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Yusril menyebutkan, kliennya itu menginginkan agar kasus yang tengah melilitnya itu segera selesai. (Baca juga: Rachmawati: Sebagai Putri Proklamator, Saya Tahu Rambu-rambu)
Tidak hanya Ratna dan Rachmawati, kata Yusril, dua kliennya, yakni Jamran dan Rizal Kobar menginginkan segera dibebaskan, sama halnya dengan Hatta Taliwang yang telah dibebaskan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kliennya itu tidak bermaksud melakukan tindakan makar sebagaimana yang dituduhkan polisi itu.Yusril mengaku belum mengetahui alasan polisi menggeledah rumah Rachmawati.
Dia mengaku sempat sempat berunding dengan polisi terkait penggeledahan itu untuk tidak dilakukan karena kliennya masih dalam kondisi sakit.
"Pemeriksaan di rumah Bu Rachma, kami belum tahu apa maksudnya. Tapi kami pastikan tak ada kasus makar yang dilakukan klien saya," ucapnya.
Yusril juga berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal makar itu, yakni Pasal 107, Pasal 110, dan Pasal 87 KUHP.
Pasal-pasal tersebut dinilainya mengandung unsur multitafsir yang juga masih tak jelas maksudnya. Dia menjelaskan kliennya tidak memiliki keinginan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Yusril mengaku kliennya hanya bermaksud mendesak MPR kembali kepada UUD 1945 sebelum akhirnya dilakukan amendemen.
"Langkah itu konstitusional meski diiringi demo, tapi tidak menduduki Gedung DPR/MPR. Beliau pun belum sampai pada tingkat percobaan makar," katanya.
(dam)