Fahri Hamzah Menang, PKS Banding
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Seperti diketahui, hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tidak sah. Tidak hanya itu, hakim memutuskan PKS membayar ganti rugi materil sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.
PKS menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Fahri sebagai ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik (parpol) di Indonesia.
Putusan tersebut dinilai mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakkan aturan partai yang terkandung dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi, termasuk memecat anggota yang melanggar AD/ART.
Menurut PKS, hakim telah mengesampingkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.
“Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya,” tutur Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru melalui siaran pers DPP PKS kepada SINDOnews, Rabu (14/12/2016).
Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Apapun keputusan organisasi yang didasarkan AD/ART sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia," tandas Zainuddin. (Baca juga: Fahri Hamzah Menang, Hakim Perintahkan PKS Bayar Rp30 Miliar)
Dia juga menyesalkan putusan majelis hakim yang dinilainya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Padahal, kata dia, seluruh alasan gugatan Fahri telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS.
Kendati demikian dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami menyatakan banding atas putusan ini,” katanya.
Seperti diketahui, hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tidak sah. Tidak hanya itu, hakim memutuskan PKS membayar ganti rugi materil sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.
PKS menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Fahri sebagai ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik (parpol) di Indonesia.
Putusan tersebut dinilai mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakkan aturan partai yang terkandung dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi, termasuk memecat anggota yang melanggar AD/ART.
Menurut PKS, hakim telah mengesampingkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.
“Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya,” tutur Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru melalui siaran pers DPP PKS kepada SINDOnews, Rabu (14/12/2016).
Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Apapun keputusan organisasi yang didasarkan AD/ART sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia," tandas Zainuddin. (Baca juga: Fahri Hamzah Menang, Hakim Perintahkan PKS Bayar Rp30 Miliar)
Dia juga menyesalkan putusan majelis hakim yang dinilainya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Padahal, kata dia, seluruh alasan gugatan Fahri telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS.
Kendati demikian dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami menyatakan banding atas putusan ini,” katanya.
(dam)