Fahri Hamzah Menang, PKS Banding

Rabu, 14 Desember 2016 - 21:58 WIB
Fahri Hamzah Menang,...
Fahri Hamzah Menang, PKS Banding
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Seperti diketahui, hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tidak sah. Tidak hanya itu, hakim memutuskan PKS membayar ganti rugi materil sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.

PKS menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Fahri sebagai ancaman terhadap demokrasi dan eksistensi partai politik (parpol) di Indonesia.

Putusan tersebut dinilai mengakibatkan partai politik tidak dapat menegakkan aturan partai yang terkandung dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman partai politik dalam menjalankan roda organisasi, termasuk memecat anggota yang melanggar AD/ART.

Menurut PKS, hakim telah mengesampingkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penyelesaian perselisihan internal partai politik.

“Keputusan ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan eksistensi partai politik, karena partai politik tidak dapat menegakan aturan dan disiplin organisasi yang telah diatur dalam AD/ART-nya,” tutur Penasihat Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru melalui siaran pers DPP PKS kepada SINDOnews, Rabu (14/12/2016).

Zainuddin menjelaskan, AD/ART PKS adalah produk hukum internal organisasi yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Apapun keputusan organisasi yang didasarkan AD/ART sah menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia," tandas Zainuddin. (Baca juga: Fahri Hamzah Menang, Hakim Perintahkan PKS Bayar Rp30 Miliar)

Dia juga menyesalkan putusan majelis hakim yang dinilainya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Padahal, kata dia, seluruh alasan gugatan Fahri telah dijawab dan diluruskan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh PKS.

Kendati demikian dia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Zainudin menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mendapatkan kepastian hukum. “Kami menyatakan banding atas putusan ini,” katanya.
(dam)
Berita Terkait
PKS Gelontorkan Bantuan...
PKS Gelontorkan Bantuan untuk Warga Jateng
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Profil Singkat 3 Kader...
Profil Singkat 3 Kader PKS yang Berpeluang Ramaikan Pilpres 2024
Ketua Majelis Syura...
Ketua Majelis Syura PKS Periode 2025-2030 Ditentukan Pekan Ini
Anis Buka-bukaan soal...
Anis Buka-bukaan soal Misi Besar PKS
PKS Nilai Survei Kepercayaan...
PKS Nilai Survei Kepercayaan Publik ke Pemerintah Menurun Harus Jadi Alarm
Berita Terkini
Keterlibatan TNI dalam...
Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026
TASPEN Salurkan Santunan...
TASPEN Salurkan Santunan JKK dan JKM Rp1,08 Miliar untuk Dua Keluarga ASN di Kepri
Temui Warga Mangkang,...
Temui Warga Mangkang, Wali Kota Agustina Intervensi Sektor Kesehatan, Hunian, hingga Pengairan
Tinjau Tambak Lorok,...
Tinjau Tambak Lorok, Wali Kota Agustina Siapkan Penanganan untuk Kurangi Dampak Rob
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
KPK Duga Rumah Jampidsus...
KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Atas Nama Orang Lain
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved