Penyusunan Perda Harus Libatkan Masyarakat Secara Terbuka

Rabu, 14 Desember 2016 - 21:02 WIB
Penyusunan Perda Harus...
Penyusunan Perda Harus Libatkan Masyarakat Secara Terbuka
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah diingatkan untuk melibatkan masyarakat dalam menyusun peraturan daerah (perda).

Kepala Badan Keahlian DPR‎ Johnson Rajagukguk mengatakan, ‎ketentuan pada Pasal 236 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014‎ tentang Pemerintahan Daerah perlu diperhatikan agar substansi perda tidak melampau peraturan yang lebih tinggi.

"Dengan memperhatikan aturan ini, pertentangan dapat dihindari,” kata Johnson dalam Workshop Nasional Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, Rabu (14/12/2016)‎.

Dia menambahkan, hal yang tak kalah penting dalam penyusunan perda adalah pelibatan masyarakat. “Untuk itu masukan dan partisipasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting, selama ini saya melihat masih kurang,” tuturnya.

Dia menambahkan, pelibatan masyarakat sangat penting dalam setiap proses pembentukan perda. Menurut dia, semua konsep dari penyusunan hingga pembahasan dapat diakses melalui langsung melalui website.

“Pada era teknologi modern seperti sekarang ini hal tersebut harus di lakukan, perangkat website wajib ada di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ungkapnya.

Dia mengatakan, ‎semua hal yang berbau rancangan peraturan daerah penting untuk bisa diakses masyarakat.

"Semua perancangan yang masukkan ke website dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga konsep dilahirkan dapat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri,” katanya.

Berdasarkan pengalaman empiriknya, kekuatan parlemen tidak hanya terletak pada kualitas anggota belaka, tapi juga sistem pendukung yang membantu tugas-tugas kedewanan anggota.

"Anggota DPRD perlu didukung dengan dukung staf yang kuat ataupun badan keahlian. Di Amerika saja, satu anggota stafnya bisa mencapai hingga 15 orang,” katanya.

Dia mengatakan, staf yang kuat dan baik akan juga memberikan dukungan kepada anggota dalam merancang substansi rancangan perda.

Penyusunan perda yang rumit membutuhkan staf yang memberikan solusi bagi kebutuhan anggota Dewan dalam memahami masalah dan solusi dalam perancangan peraturan daerah.
(dam)
Berita Terkait
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Puluhan Perda di Cimahi...
Puluhan Perda di Cimahi Harus Dicabut Karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Klaster Pendidikan Dicabut,...
Klaster Pendidikan Dicabut, Aturan PT Asing Ikuti Peraturan Existing
Berita Terkini
RUU TNI Dianggap Masih...
RUU TNI Dianggap Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI
4 menit yang lalu
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik
1 jam yang lalu
Sekjen PDIP Hasto Didakwa...
Sekjen PDIP Hasto Didakwa Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
1 jam yang lalu
Hasto Kristiyanto Sebut...
Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Produk Daur Ulang
1 jam yang lalu
Teriakan Merdeka Menggema...
Teriakan Merdeka Menggema saat Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang
1 jam yang lalu
Menebak Makna Megawati...
Menebak Makna Megawati Kumpulkan Anggota DPR PDIP Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Terkuat di...
10 Negara Terkuat di Dunia 2025 secara Militer Versi GFP
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved