Pemerintah Sedang Siapkan PP Mengatur Keberadaan Ormas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, pemerintah masih menggarap Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Indonesia.
"(PP) Sedang digarap, sedang diselesaikan," ujar Wiranto usai membuka kegiatan evaluasi dan proyeksi akhir tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mewacanakan ingin mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas kepada DPR. Namun, disinyalir DPR menilai UU Ormas tidak perlu direvisi.
Menanggapi hal ini, Wiranto mengaku belum mau banyak berkomentar. Menurutnya, soal perlu atau tidak kebutuhan merevisi UU Ormas masih akan dikaji.
"Kan ini baru pendapat perorangan (di DPR) belum pendapat suatu proses analisa dan diskusi yang panjang," mantan mantan Menhankam Pangab itu.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ormas sangat gampang tumbuh kembang di Indonesia. Bahkan, ormas luar negeri pun bisa mendaftar dan hidup dengan mudah di Indonesia. Namun dalam praktiknya, Tjahjo menyebut tak sedikit ormas tersebut tak Pancasilais.
Maka itu, Tjahjo merasa pihaknya perlu melakukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017. Namun, diakui untuk merevisi itu tak semudah membalikkan telapak tangan.
"Sangat gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Namun untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya," kata Tjahjo usai rapat Pansus RUU Pemilu di Komplek Parlemen 30 November 2016.
"(PP) Sedang digarap, sedang diselesaikan," ujar Wiranto usai membuka kegiatan evaluasi dan proyeksi akhir tahun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat mewacanakan ingin mengajukan revisi Undang-undang (UU) Ormas kepada DPR. Namun, disinyalir DPR menilai UU Ormas tidak perlu direvisi.
Menanggapi hal ini, Wiranto mengaku belum mau banyak berkomentar. Menurutnya, soal perlu atau tidak kebutuhan merevisi UU Ormas masih akan dikaji.
"Kan ini baru pendapat perorangan (di DPR) belum pendapat suatu proses analisa dan diskusi yang panjang," mantan mantan Menhankam Pangab itu.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut ormas sangat gampang tumbuh kembang di Indonesia. Bahkan, ormas luar negeri pun bisa mendaftar dan hidup dengan mudah di Indonesia. Namun dalam praktiknya, Tjahjo menyebut tak sedikit ormas tersebut tak Pancasilais.
Maka itu, Tjahjo merasa pihaknya perlu melakukan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan bisa masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017. Namun, diakui untuk merevisi itu tak semudah membalikkan telapak tangan.
"Sangat gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Namun untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya," kata Tjahjo usai rapat Pansus RUU Pemilu di Komplek Parlemen 30 November 2016.
(kri)