Kasus e-KTP, Politikus PAN Ini Klarifikasi Tudingan Nazaruddin

Rabu, 14 Desember 2016 - 13:30 WIB
Kasus e-KTP, Politikus PAN Ini Klarifikasi Tudingan Nazaruddin
Kasus e-KTP, Politikus PAN Ini Klarifikasi Tudingan Nazaruddin
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teguh diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Teguh mengaku, ditanya penyidik KPK berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Menurutnya, waktu itu dirinya menjabat sebagai wakil ketua komisi II DPR sejak 2009-2010.

‎"(Materi pemeriksaan) itu sementara yang bisa saya sampaikan," ujar Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Teguh mengaku tidak mengetahui soal dugaan penerimaan fee yang diterima sejumlah anggota Komisi II. Dia pun membantah soal tudingan dirinya menerima fee seperti disampaikan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"Saya enggak tahu sama sekali, apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011, saya sudah enggak di komisi II," ungkapnya.

Teguh menyampaikan, dirinya tak mengetahui secara detail mengenai pembahasan proyek itu. Namun yang dia ketahui anggaran untuk pengadaan e-KTP mencapai sekira Rp6 triliun.

Mantan presenter TV swasta itu juga enggan menjawab saat ditanya dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut. "Lebih enggak ngerti lagi," tandasnya.

Diketahui, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam kasus ini, KPK kembali memanggil sejumlah wakil rakyat diantaranya mantan anggota komisi II yang sekarang menjabat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan sesama koleganya di PDIP Arief Wibowo. Penyidik juga telah memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kemarin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9891 seconds (0.1#10.140)
pixels